Follow Us

Politikus Ini Yakini Jabatan Komisaris Utama Cuma Sebagai Batu Loncatan, Menteri Jokowi yang Juga Profesor Hukum Itu Tegaskan Ahok Tak Bisa Duduk dalam Kabinet. Begini Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 26 November 2019 | 13:07
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama Presiden Joko Widodo pada hari terakhir sebag
Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama Presiden Joko Widodo pada hari terakhir sebag

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang dibagi jadi dua. Pertama, pejabat yang ditunjuk berdasarkan pemilihan, kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," ujar Mahfud usai temu akademisi di Yogyakarta, Jumat 15 November 2019.

Untuk pejabat publik yang berdasar pemilihan, Mahfud mengatakan, seorang napi masih bisa menjadi pejabat publik dengan syarat ia dipilih. Namun jika napi itu hendak menjadi pejabat publik dengan penunjukan maka tidak boleh. "BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud.

Dengan statusnya sebagai badan hukum perdata, maka BUMN hanya tunduk pada undang undang PT atau undang-undang perseroan terbatas. Bukan tunduk kepada undang-undang aparatur sipil negara.

Baca Juga: Lama Bungkam, Akhirnya Sosok Tukang Kritik Pemerintah Ini Buka Suara Tentang Gonjang Ganjing Penunjukan Ahok: Apa Hebatnya Dia di Pertamina?

"Nah ini (dalam kasus Ahok) pemerintah kan menunjuknya dalam jabatan publik, komisaris, kan dikontrak. Ini misalnya saja ya kalau betul (Ahok jadi pimpinan BUMN). Silakan ditanyakan ke pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir)," ujar Mahfud.

Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan menerima SK hari ini (25/11/2019)
Kompas.com

Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan menerima SK hari ini (25/11/2019)

Dengan penjelasan itu, Mahfud tak mau ada pihak pihak yang membingkai pernyataannya sepenggal-sepenggal lagi. Dua tahun silam ia menyebut bahwa mantan napi tak boleh menjadi pejabat publik. "Memang benar mantan napi tidak boleh jadi pejabat badan publik. Tapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu kan perusahaan," ujarnya.

Mahfud MD lantas mempersilakan ketentuan soal itu dicek lagi pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu. "Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh enggak aturannya," ujar dia.

Setelah menjadi calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), akhirnya Ahok resmi menempati posisi itu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest