Follow Us

Lama Bungkam, Akhirnya Sosok Tukang Kritik Pemerintah Ini Buka Suara Tentang Gonjang Ganjing Penunjukan Ahok: Apa Hebatnya Dia di Pertamina?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 November 2019 | 06:40
Fadli Zon akhirnya komentari wacana masuknya Ahok di BUMN>
Tribunnews

Fadli Zon akhirnya komentari wacana masuknya Ahok di BUMN>

Fotokita.net - Menteri badan usaha milik negaraBUMN Erick Thohir mengaku menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena menilainya sebagai sosok pendobrak.

"BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figur yang bisa jadi pendobrak. Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Erick juga menilai Ahok sebagai sosok yang konsisten dan memiliki rekam jejak yang baik.

Ia yakin Ahok bisa mempercepat kerja BUMN sesuai dengan hal-hal yang sudah diarahkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dikukuhkan Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Rupanya Ahok Sudah Siapkan Kejutan Lagi. Katanya, Ada Campur Tangan Tuhan

Belakangan ini mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kabar menjadi petinggi Pertamina mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan PA 212.

Adanya penolakan dari Serikat Pertamina terkait isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ramai diperbincangkan akan menjadi petinggi Pertamina. Ternyata Ahok menanggapi santai soal penolakan itu.

Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok.
Instagram Basukibtp

Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada Senin (25/11/2019) saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada Direksi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular