Follow Us

Tendang Alat Vital Korban dan Ikat Kaki Korban Sebelum Tewas, Ternyata Ketiga Tersangka Adalah Mahasiswa dari Kampus yang Berbeda dengan Korban Diksar Menwa Itu. Lantas, Siapakah Mereka?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 13 November 2019 | 09:32
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain saat memeriksa 3 tersangka kasus Pra-diksar berujung maut di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
SRIPOKU.COM/RESHA

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain saat memeriksa 3 tersangka kasus Pra-diksar berujung maut di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang Joko Siswanto meminta Menwa Mahawijaya Sumsel untuk mengevaluasi kegiatan diksar tersebut. Menwa Mahawijaya menaungi UKM di seluruh kampus wilayah Sumsel, termasuk Menwa Unitas Palembang.

"Meninggalnya mahasiswa kami harus jadi pelajaran, ada yang seharusnya tidak dilakukan dalam kegiatan diksar tersebut. Sehingga tidak boleh terjadi lagi ke depannya," ujar dia, Senin (4/11).

Dia menjelaskan kegiatan pra-diksar tersebut diselenggarakan oleh Menwa Mahawijaya untuk beberapa UKM Menwa se-Sumsel, tepatnya di Desa Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (17/10). Sebanyak empat mahasiswa Unitas menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Dia berujar pihaknya akan terus mendukung kegiatan Menwa tanpa ada unsur kekerasan di dalamnya. "Kami tidak alergi dengan UKM Menwa, tetap akan kami dukung penuh di kampus Unitas. Hanya saja butuh beberapa evaluasi agar kejadian ini tidak terulang,"ujarnya.

Joko pun saat ini menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan senior korban.

"LBH dari Unitas akan terus mengawal kasus ini, karena yang jadi korban adalah mahasiswa kami. Tidak ada mahasiswa kami yang jadi tersangka. Yang jadi tersangka adalah mahasiswa kampus lain," ujar dia. Sementara itu Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengatakan penyidik menemukan bukti kekerasan terhadap korban dari hasil olah TKP dan identifikasi autopsi usai menggali makam korban.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Begitu Tahu Organ Vital Anaknya Ditendang Gara-gara Soal Remeh, Ibu Korban Tewas Diksar Menwa Minta Hukuman Mati Buat Pelaku. Tapi, Pengacara Tersangka Masih Juga Berkelit Begini

Di beberapa bagian tubuh Akbar, termasuk di kepala, perut, alat vital, ditemukan lebam akibat benda tumpul. "Sebanyak tiga orang sudah jadi tersangka, mereka ini panitia diksar, statusnya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka karena penyidik masih terus pendalaman. Ada keterlibatan pihak lain yang belum jadi tersangka," kata dia. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP mengenai tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Ketiga tersangka merupakan senior korban dari Menwa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Diketahui panitia diksar berasal dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, sedangkan pesertanya dari Unitas. (Kompas.com/CNN Indonesia)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest