Menurut Ma'ruf, rapat tersebut juga membahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI non aktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam organisasi MUI.
"Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD/PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak," ujar Maruf.
"Yang tidak boleh itu, jadi ketum dia menjabat (wapres). Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," sambungnya.
Selama menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, posisi Ma'ruf digantikan oleh Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua Mui Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana (Plt) Ketua MUI.
Kendati demikian, dalam laman resmi MUI sendiri nama KH Ma'ruf Amin saat ini masih tertera sebagai Ketua Umum MUI. (Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Reza Jurnaliston, Tribun Jateng/Akhtur Gumilang).