4. Penggugat atas kebijakan PKL oleh Anies
William menjadi salah satu perwakilan yang berhasil memenangi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas Perda Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
Salah satu isi perda tersebut membahas wewenang gubernur untuk penetapan PKL di jalan dan trotoar.
William menganggap putusan tersebut seharusnya dijadikan momentum bagi Anies untuk menertibkan dan membuat solusi bagi PKL.
Pada akhirnya, putusan MA membatalkan Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum. (Hilel Hodawya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bongkar Anggaran Fantastis di DKI, Siapa Politisi Muda William Aditya Sarana?