Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat penenggelaman kapal di Perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019)
Ketika ditanya apakah kemungkinan dirinya dipilih kembali sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab itu kewenangan Presiden.
"Itu bukan pilihan. Itu sudah menjadi kewenangan Presiden," kata Susi.
Lalu kegiatan apa yang dilakukan saat tak diangkat lagi sebagai menteri, Susi berkelakar bahwa dirinya akan membuat Susi.com.
"Ya, saya akan membuat Susi.com. Nanti isinya tentang gosip-gosip. Ha-ha-ha...," kata Susi sambil mendayung di Pantai Sujung tepat di depan rumahnya di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2019).
Susi pun meminta semua pejabat di Satgas 115 untuk tetap berteman meski dirinya tak lagi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri Susi Pudjiastuti