Fotokita.net - Polisi menangkap InaYuniarti di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Mei 2019.
Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video ancaman itu lewat grup WhatsApp. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Hermawan kini juga berstatus terdakwa. Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel yang mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).