Fotokita.net – Dari 711 anggota DPR dan DPD, hanya 376 anggota yang hadir berdasar absensi yang dibacakan saat pembukaan sidang.
Artinya 335 anggota lainnya tidak hadir.
Padahal mereka baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR dan DPD pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Bahkan satu pimpinan sementara MPR, Sabam Sirait, yang harusnya memimpin jalannya sidang, juga ikut absen.
Akhirnya sidang hanya dipimpin oleh satu pimpinan, yakni Hillary Brigitta Lasut, yang menjadi anggota termuda DPR.

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor
Hal itu membuat perdebatan terkait keabsahan sidang.
Akhirnya sidang sempat diskors sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar fraksi.
Adapun agenda sidang paripurna hari ini adalah untuk memilih pimpinan MPR.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.