Follow Us

Rajin Bolos Sewaktu Sidang Paripurna, Ternyata Begini Alasan Anggota DPR RI Kabur dari Ruang Rapat yang Menentukan Nasib Rakyat

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 Oktober 2019 | 17:33
Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.
ANTARA FOTO

Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.

Namun faktanya, baru sehari setelah dilantik, hampir setengah anggota DPR dan DPD tak menghadiri sidang paripurna MPR pada Rabu (2/10/2019).

335 Anggota DPR dan DPD dilaporkan tak hadiri sidang paripurna hari ini.
kompas.com / Ihsanuddin

335 Anggota DPR dan DPD dilaporkan tak hadiri sidang paripurna hari ini.

Lantas, apa penyebab paling suka bolos sewaktu sidang paripurna? Padahal, mereka mendapatkan gaji yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak.

Untuk mencari tahu alasan anggota dewan kabur dari ruang sidang, mari kita membuka data-data lama.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah membuka data kehadiran anggota dewan. Hasilnya, seluruh fraksi di parlemen memiliki anggota yang tingkat kehadirannya kurang dari 50 persen dalam rapat-rapat paripurna sepanjang tahun 2012.

Apa penyebabnya? Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menuturkan, ada dua faktor yang membuat presensi anggota DPR begitu rendah.

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Mulan Jameela Ingin Gabung ke Komisi Ini. Apa Alasannya?

Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019).
Tribunnews.com/ Chaerul Umam

Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019).

"Pertama, tidak seriusnya fraksi dan tentunya parpol melakukan evaluasi kinerja anggotanya dan kewajiban menyampaikan kepada publik," ujar Ronald di Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Ronald, aturan yang mewajibkan fraksi mengumumkan hasil kinerja anggotanya sudah tertuang dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Pasal 18 Ayat (6) Tata Tertib.

Dengan adanya aturan ini, Ronald menilai bahwa seharusnya fraksi ataupun parpol bisa dengan tegas memberikan sanksi bagi para anggotanya yang berkinerja tak memuaskan.

"Faktor kedua adalah masih ditemukannya rapat-rapat DPR, terutama yang berlangsung di berbagai alat kelengkapan, dilakukan secara tertutup dan manajemennya tidak terkelola secara baik oleh Setjen DPR," kata Ronald.

Source : Kompas.com

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest