Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp47,1 juta.
Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana/Dian Reinis Kumampung)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditambah Mulan Jameela, Ini 14 Artis yang Melenggang ke DPR")