Fotokita.net - Pada Selasa (24/9/2019), kelompok massa mahasiswa yang lebih besarakan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta.Massa menolak hasil revisi Undang-undang KPK dan sejumlah pembahasan RUU seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SejakSenin (23/9/2019) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks DPR RI Senayan. Mereka mulai berangsur membubarkan diri dan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka. Pantuan hinggapukul 22.45 WIB, Senin, jalanan bisa kembali dilewati kendaraan.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalanan depan Kompleks Parlemen Senayan. Bahkan, sekelompok orang sampai masuk ke jalan tol dalam kota. Saat itu, Kepolisian mengalihkan kendaraan yang akan menuju Slipi.
Baca Juga: Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.