Fotokita.net -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Poin Ingub itu di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.

Beginilah foto-foto terbaru polusi udara di Jakarta.

Tangkapan layar situs AirVisual, Minggu (4/8/2019).
DKI Jakarta berada di urutan kedua sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019) pagi ini berdasarkan informasi dari situs resmi www.airvisual.com. Untuk diketahui, AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di dunia.
Berdasarkan informasi pada situs AirVisual pukul 06.35 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 152 yang artinya berada dalam kategori tidak sehat.
Sementara itu, tercatat parameter PM 2,5 konsentrasi 57.5 mikrogram/meterkubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Baca Juga: Anies Luncurkan Instruksi Atasi Polusi. Foto-foto Ini jadi Bukti Polusi Jakarta Sudah Sangat Buruk

Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi
Jika melihat acuan US AQI, hasil analisa pencemaran udara untuk parameter PM 2,5 dengan konsentrasi 0 hingga 10 mikrogram/meterkubik adalah kategori sedang, sementara 36 hingga 55mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat untuk kalangan tertentu.
Kemudian, 56-65mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat, 66-100mikrogram/meterkubik kategori sangat tidak sehat dan 100 ug/m3 ke atas kategori berbahaya.