Buta Huruf, Ini Foto dan Profil Amaq Sinta Korban Begal yang Dibebaskan dari Status Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 19:52
Istimewa

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

Fotokita.net - Amaq Sinta, korban begal yang dibebaskan dari status tersangka ternyata buta huruf. Dia tak pernah mengecap bangku sekolah. Kasus Amaq Sinta sampai mendapat atensi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasuskasus Amaq Sinta alias Murtede (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal.Proses pengambilalihan dilakukan usai kasus tersebut viral dan menuai kritik dari masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut kasus Amaq Sinta ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.

“Sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ” kata Djoko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Peristiwa pembegalan ini diketahui terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.

Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.

Baca Juga: Pantas Pengeroyok Ade Armando Ngumpet di Ponpes Al Madad, Tersangka Punya Hubungan Begini dengan Habib Luthfi Al Haddad, Foto Sang Ulama Jadi Sorotan

Dalam peristiwa tersebut, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.

Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Terkini, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Bekasi, Foto Brimob Terluka Parah Bikin Pilu, Peran Pelaku yang Masih ABG Terkuak

Istimewa

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.

"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.

Sigit menuturkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.

Baca Juga: Foto Tampang Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Jadi Sasaran Hujatan, Ternyata Korbannya ART Polisi Pangkat Tinggi

Facebook

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta," tulis Sigit di akun Instagram resminya, seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/4/2022).

Sigit mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menambahkan Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," tandas dia.

Sejak kasusnya mencuat hingga menjadi atensi Kapolri, foto dan profil Amaq Sinta, korban begal yang sempat ditetapkan sebagai tersangka viral. Kini, diabisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.

Ia adalah korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya. Saat itu ia dibegal oleh empat orang ketika mengendarai sepeda motornya di Lombok TImur, Minggu (10/4/2022) malam.

Dengan gagah berani, ia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan memilih bertarung dengan empat pelaku begal tersebut.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Bersimbah Darah, Foto Aipda Edi Santoso Terkapar Beredar, Saksi Tak Percaya Korban Begal Bekasi Anggota Brimob

Facebook

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

Amaq Sinta hanyalah warga biasa. Ia dan keluarga adalah seorang petani. Bahkan ia tidak pernah mengenyam bangku sekolah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat hingga agama dalam gelar perkara menentukan layak atau tidaknya kasus Amaq Sinta untuk dilanjutkan.

Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan tersangka usai membunuh pelaku dengan alasan membela diri.

Agus mengklaim bahwa legitimasi masyarakat kedepannya akan menjadi dasar langkah Polda NTB untuk memutuskan kasus ini.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Menurut Agus, jika perbuatan Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal sebagai upaya bela diri maka sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Agus, penegakan hukum yang tidak mendapat legitimasi masyarakat dan justru mencederai rasa keadilan sudah semestinya tak perlu ditegakkan.

“Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana. Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan,” tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali tapi Masih Hidup, Duel Lawan 4 Begal

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya