Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Foto Saifuddin Ibrahim Dibidik Polisi, Belum Kapok Masuk Bui 4 Tahun Lalu

Rabu, 16 Maret 2022 | 21:08
YouTube

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.

Fotokita.net -Saifuddin Ibrahim atau Pendeta Abraham Ben Moses meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Akibatnya, foto Saifuddin dibidik polisi. Rupanya, dia belum kapok masuk bui 4 tahun lalu.

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video.

Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat Saifuddin mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Dia juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). "Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata Saifuddin dalam video.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," katanya.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, namun rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur'an tersebut. Saifuddin juga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan.

Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.

Baca Juga: Foto Ade Armando Dihujat Habis-habisan, Sahabat Abu Janda Main Sebut Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis di Al Quran, Ahli: Dia Profesor Gagal

YouTube

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

Baca Juga: Foto Nikah Putri Bill Gates di Bawah Sumpah Al Quran Picu Pertanyaan, Pewaris Harta Orang Terkaya Dunia Resmi Masuk Islam?

YouTube

Foto Saifuddin Ibrahim dihujat di jagat maya. Permintaannya agar menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran bisa bikin kembali ke bui.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.

"Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," katanya, Senin (14/3/2022).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.

"Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifuddin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,"terangnya.

Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Alquran.

"Salah paham terhadap Alquran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Alquran melahirkan paham radikalisme," tuturnya.

Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. "Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Tato di Wajah Sejak Lulus SD, Ini Alasan Anak Punk Mau Ikut Bersih-bersih Masjid Hingga Punya Cita-cita Besar

Saifuddin Ibrahim terlahir dari keluarga muslim taat, lantaran ayahnya adalah seorang guru agama Islam. Pamannya juga disebut sebagai tokoh dan pendiri organisasi masyarakat (Ormas) Muhammadiyah di Bima.

Saifuddin Ibrahim lahir 26 Oktober 1965 dan banyak menghabiskan masa kanak-kanan dan remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), Saifuddin Ibrahim melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Saifuddin juga masuk di Fakultas Ushuluddin jurusan Perbandingan Agama, yang banyak mengkaji agama Islam dan agama lain. Setamat kuliah, Ibrahim mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Pada 1999, ia mulai mengajar di Al-Zaytun yang berlokasi Haurgeulis Indramayu, salah satu pesantren besar di Indonesia pimpinan Syaykh AS Panji Gumilang, dan memiliki masjid yang bisa menampung 150.000 jemaah.

Hidup baru dijalani Ibrahim sebagai Pendeta Abraham Ben Moses setelah masuk ke agama Kristen pada tahun 2006. Dia juga menikahi putri tokoh Jepara serta kini diberitakan dikaruniai 4 anak.

Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap atas dakwaan ujaran kebencian dan divonis 4 tahun penjara. Nama Saifuddin Ibrahim kembali mencuat tak kala pernyataannya kembali viral di jagat maya.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Usai Ditunjuk Jadi Direktur, Pemulung Viral Ini Diajak Syekh Ali Jaber Umrah Hingga Diangkat Anak

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya