Foto Kapolrestabes Medan Pamer Tangkapan Narkoba Disorot, Anak Buahnya Bongkar Aib Bos Polisi: Beli Hadiah Pakai Uang Suap

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:35
Facebook

Foto Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap kasus narkoba disorot. Sebab, anak buahnya bongkar uang suap yang diterima Kapolrestabes Medan.

Fotokita.net - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko berulang kali memamerkan hasil tangkapan narkoba di wilayah hukumnya. Foto Kapolrestabes Medan mengungkap kasus narkoba disorot. Sebab, anak buahnya membongkar aib bos polisi itu di persidangan. Kombes Riko disebut beli hadiah pakai uang suap dari bandar narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko termasuk perwira menengah polisi yang rajin mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari catatan akun media sosial Polrestabes Medan, Riko dan anak buahnya sudah dua kali menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba selama bulan Desember 2021.

Acara pertama digelar pada Kamis (9/12/2021). Ketika itu, Rikomemimpin konferensi pers didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, terkait kasus narkoba jenis sabu.

Dalam acara konferensi pers itu, Roko memaparkan, pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB s.d 23.00 WIB terjadi transaksi narkotika yang dialkukan di Jl. Cemara Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan di Jl. Veteran Pasar VII Gg. Telo Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan.

Pada Senin 18 Oktober 2021, Polisi melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama FA dan EW yang tertangkap tangan memperjual belikan narkotika sabu di Jl. Pertanahan Gg. Persatuan Kec. Patumbak.

Riko mengatakan team satres narkoba melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari, dengan cara penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.

Konferensi pers kedua terkait tindak pindana narkoba jenis sabu dan pil ekstasi digelar pada Senin (27/12/2021). Riko kembali memimpin acara jumpa awak media itu. Dia didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Labfor Polda Sumut dalam acara yang diadakan di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Foto Polsek Kutalimbaru Jadi Sorotan, Oknum Penyidik Disebut Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba, Ini Kronologinya

Riko menjelaskan, pada Kamis (23/12) di Jalan Adam Malik Simpang Glugur Kel Glugur Kota Kec. Medan Barat, Kota Medan polisi melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama SAS (34) (Pengendali) yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 9 gram.

Riko menyebutkan bahwa dari hasil interogasi tersangka, diketahui tersangka SAS merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai.

“Yang bersangkutan ini sudah lama dalam dipantau oleh anggota kita” ujarnya.

Rupanya, berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Kapolrestabes Medan berbuntut panjang. Foto Kapolrestabes yang memamerkan tangkapan narkoba sudah tersebar melalui media sosial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kombes Riko diungkap memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Elieser Sitorus, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Baca Juga: Pacari Kekasih Mantan Suami Ayu Ting Ting, Gembong Narkoba Ini Ajak Sang Anak Shalat Isya Berjamaah Jelang Eksekusi Mati

Facebook

Foto Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap kasus narkoba disorot. Sebab, anak buahnya bongkar uang suap yang diterima Kapolrestabes Medan.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

Baca Juga: Foto Tampang AKP Oky Bekti Dicari, Kapolsek Sepatan Terbukti Pakai Narkoba Gegara Masalah Sepele Ini

Facebook

Foto Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap kasus narkoba disorot. Sebab, anak buahnya bongkar uang suap yang diterima Kapolrestabes Medan.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya. "Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan. Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Ricardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy. "Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil 'pancing beli' yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan hasil 'pancing beli' tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Baca Juga: Dipecat! Foto Kompol Yuni Purwanti Tersebar, Ternyata Ini Alasan Suami Mantan Kapolsek Astanaanyar Jarang Tersorot Kamera

Facebook

Foto Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap kasus narkoba disorot. Sebab, anak buahnya bongkar uang suap yang diterima Kapolrestabes Medan.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil 'pancing beli' tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya. "Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger. "Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah 'pancing beli' 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum. "Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).

Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut. "Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ucapnya.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait adanya sejumlah uang dari istri bandar narkoba yang disebut mengalir ke Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Panca berjanji akan menindak tegas Riko jika terbukti menerima suap.

Baca Juga: Kerap Pamer Foto Pesta Mewah, Jennifer Jill Ngaku Pakai Narkoba Sejak 2017, Alasannya Terpukul Ditinggal Pergi Orang Tercinta

"Tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para Terdakwa," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengatakan sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus ini. Saat ini timnya sudah bekerja. "Saya sudah bentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk dalami keterangan Saudara Rikardo," tuturnya.

Panca menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa di pengadilan, yang menyebut Riko menerima aliran uang dari istri bandar narkoba, itu tidak ditemukan saat pemeriksaan di kepolisian.

"Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara, baik yang ditangani Propam maupun Ditreskrimum, yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yg disampaikan di sidang PN. Hal ini juga jadi materi pendalaman," ujarnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.

"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uangnya sendiri.

Baca Juga: Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Fico Fachriza Cuma Minta Ini ke Ibunda, Foto Sang Komika Bikin Marshel Widianto Sedih

"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek," ujar Riko. "Yang bersangkutan kan menjelaskan di sidang, yang dia ceritakan mendengar dari orang, dia tidak mengalami itu," tambahnya.

Riko disebut membelikan satu unit sepeda motor kepada Babinsa dari uang hasil suap dari bandar narkoba. Sepeda motor tersebut belum dilengkapi surat-surat.

Personel Koramil 0201 -13/Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus menjelaskan terkait pemberian sepeda motor yang beberapa waktu lalu, yang diberikan oleh Polrestabes Medan.

"Pemberiannya pada 13 Juni 2021 dan yang memberikan Kapolrestabes Medan. Sepeda motornya jenis Revo Fit," kata Peltu Elieser saat berbincang dengan Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).

"Harganya paling Rp 16 jutaan. Selain itu engga ada. Iya, tapi sampai sekarang surat - suratnya engga ada," tambahnya. Dia pun menjelaskan buku hitam bahkan STNK sepeda motor tersebut tidak ada sampai saat ini.

Ia mengatakan sudah bolak balik meminta surat tersebut kepada Polrestabes Medan, namun sampai sekarang tidak ada.

"Itu Kasat Narkoba (Kompol Oloan) aku kirim pesannya tapi enggak dijawab. Karena kemarin Kasat Narkoba minta foto KTP saya untuk mengurus surat-surat. Tapi sampai sekarang tidak ada, ya sudahlah," katanya.

Kini, sepeda motor tersebut dikatakannya telah dikirim ke kampungnya di sekitar Aek Kanopan. "Itu karena saya mengungkap upaya peredaran ganja di Jalan Besar Medan Batang Kuis, sebanyak 144 Bal dengan timbangan 148 kilo. Itu ganjanya dari Aceh mau diedarkan di Percut Sei Tuan," katanya.

Baca Juga: Foto Anggota Satgas PDIP Terlanjur Dihujat, Ternyata Begini Ucapan Pelajar Al Azhar yang Bikin Pelaku Emosi

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya