Foto Tampang Hadfana Penendang Sesajen Semeru Terlanjur Viral, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:38
Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

Fotokita.net - Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur sudah ditangkap oleh polisi. Sebelum dicokok, foto tampang Hadfana yang sudah bikin geram itu terlanjur viral di media sosial. Ketua RT di lokasi penangkapan pelaku mengungkap fakta mengejutkan.

Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Selama sepekan terakhir, petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY melakukan pencarian aksi arogan pria yang tendang sesajen di lokasi erupsi Semeru. Polisi juga mencari dan patroli di dunia maya untuk menangkap Hadfana, yang lahir di Wonosobo dan masuk pesantren di Magelang.

Hadfana menjadi buruan polisi gegara video yang merekam aksinya menendang sesajen Semeru viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Hadfana yang memakai penutup kepala dan rompi itumendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen Hadfana memekik lantang. "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," seru Hadfana,

Sejurus kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Aksi Hadfana sontak membuat warga geram. Video aksi Hadfana tersebar kemana-mana. Bahkan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung menyebarkan perintah untuk mencari keberadaan pria yang disebut berperilaku intoleran itu.

Baca Juga: Foto Tampang Hadfana Firdaus Diinterogasi Tersebar, Alasan Pelaku Tendang Sesajen Semeru Bikin Tertawa

Netizen yang ikut murka bergerak cepat. Tanpa berlama-lama, mereka segera mendapatkan informasi mengenai identitas penendang sesajen Semeru itu. Hasil penelusuran ala detektif netizen diunggah. Foto Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru terlanjur viral.

Kini pria kelahiran Wonosobo dan tinggal di Bantul, DI Yogyakarta terancam hukuman 5 tahun penjara. Hadfana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Dengan dua pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

Baca Juga: Tendang Sesajen Semeru, Foto Hadfana Firdaus Bareng Irwansyah dan Teuku Wisnu Disebarkan, Statusnya Bikin Syok

Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jatim dengan di-back up jajaran Ditreskrimum Polda DIY.

"Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi memimpin back up pengamanan seseorang yang dilaporkan di Polda Jatim karena yang bersangkutan membuang sesaji di wilayah Gunung Semeru," kata Yuliyanto kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan bersama-sama personel Polda Jatim untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," lanjut Yuliyanto.

Yuli menambahkan, saat diamankan Hadfana tidak melakukan perlawanan. "Pada saat diamankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Foto Penendang Sesajen Semeru Bersama Irwansyah dan Teuku Wisnu

Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

Bekas kampus tempat Hadfana menimba ilmu, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, meminta masyarakat memaafkan aksi Hadfana. Hadfana diketahui berstatus mahasiswa drop out (DO) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. UIN Yogya membeberkan alasan Hadfana di-DO.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Dr Phil AL Makin menjelaskan Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang masuk pada 2011. Namun pada 2014, ia dikeluarkan karena berturut-turut tidak membayar uang kuliah dan tidak aktif kuliah.

"Pernah kuliah di UIN tercatat di Prodi Bahasa Arab. Kuliah sampai semester 6. Mulai dari 2011-2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran maka saudara HF ini sudah dinyatakan DO pada tahun akademik 2013-2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih dari 3 kali," kata Al Makin ditemui di UIN Yogya, Jumat (14/1/2022). "Di sistem kami, SIA tercatat DO 24 Mei 2014," imbuhnya.

Hadfana juga diketahui sempat mendaftar kembali di UIN pada jenjang S-2. Namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa S-2 UIN karena tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu yang ditentukan. "Artinya belum resmi menjadi mahasiswa (S-2) UIN," tegasnya.

Selain membeberkan penyebab Hadfana DO, Al Makin juga meminta atas dasar toleransi agar masyarakat memaafkan Hadfana yang pernah berkuliah di kampusnya itu.

"Saya Rektor UIN meminta warga Indonesia, pemerintah terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus. Ini yang harus kita pegang pertama kali," katanya.

Al Makin menilai, warga Indonesia memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam agama dan berbagai aliran kepercayaan di Indonesia sehingga harus hidup selaras dan harmonis.

"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru, menendang sesajen. Jika kita ingin memberi contoh yang baik yang pertama kita akan memberi contoh harus kita lapangkan dada kita, jika harus memberi tahu kita harus memberitahu dengan cara yang baik," ucapnya.

Baca Juga: Foto Asli Penendang Sesajen Semeru Disebarkan, Ternyata Pelaku Berasal dari Luar Jawa, Polisi Buka Suara

Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

Hadfana ditangkap di RT 18, Tegaltandan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. "Setahu saya terjadi di depan rumah saya persis. Jadi saya di depan hanya terus saya lihat dari dalam kok ramai-ramai, dan saya lihat ke depan (rumah). Untuk kasus persisnya saya tidak tahu," kata warga setempat, Sultoni Hajar (47), Jumat (14/1/2022).

Sultoni menduga kejadian di depan rumahnya melibatkan polisi. Mengingat saat dirinya hendak mendekat ada petugas yang datang untuk memintanya agar tidak mendekat.

"Kejadian jam 10 sampai setengah 11 malam di perempatan Ketandan, jalan Wonosari dekat lampu merah. Waktu itu polisi ada 1 mobil Innova sama 3 motor. Kalau jumlah personel saya tidak menghitung persis, mungkin 6 orang ada," ujarnya.

"Saya sempat keluar pagar (rumah) tapi saya diminta polisi jangan mendekat dan saya ya berhenti," lanjut Sultoni. Lebih lanjut, Sultoni menyebut jika pelaku berada di dalam mobil warna biru.

"Yang saya lihat itu tadi malam 2 orang. Yang sebagai sopir kendaraannya badannya kecil langsing, dan penumpang agak gemuk agak gondrong. Dari kedua orang itu salah satunya pakai topi," ucapnya.

Penangkapan itu hanya berlangsung secara singkat. Keduanya lantas dibawa ke Polsek Banguntapan. "Mobil periksa sebentar dan langsung dibawa orangnya. Dua orang masukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polsek sepertinya," ujarnya.

Menyoal Firdaus adalah warga Tegaltandan, Ketua RT 18 Tegaltandan M Udin Dwi Lestariono mengaku tidak ada nama tersebut di daftar warganya. Oleh sebab itu, Udin memastikan Firdaus bukan warga RT 18 Tegaltandan.

"Tidak ada nama itu (Hadfana Firdaus) yang tinggal di RT 18. Karena kan pasti saya data itu," ucapnya.

Baca Juga: Foto Tampang Pria Tendang Sesajen Gunung Semeru Disebarkan, Identititasnya Sudah Dikantongi Bupati Lumajang

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma