Foto Penampakan Mobil Listrik Wisata di Solo Dikritik, Kabarnya Bisa Seret Gibran Rakabuming Masuk Pengadilan

Jumat, 07 Januari 2022 | 12:15
Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

Fotokita.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah baru saja meluncurkan mobil listrik wisata sebanyak delapan unit. Namun, foto penampakan mobil listrik wisata di Solo yang sudah banyak beredar di media sosial mendapatkan kritik pedas. Kabarnya, mobil listrik wisata itu bisa menyeret Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk pengadilan.

Sejumlah netizen yang sudah mencicipi mobil listrik wisata di Solo mengunggah beragam foto penampakan moda transportasi yang baru diresmikan itu. Foto penampakan mobil listrik wisata ini banyak tersebar di media sosial.

Ketika mengunggah foto itu, banyak netizen yang melukiskan pengalaman mereka menumpangi mobil listrik sembari menikmati wisata di Solo. Mobil dengan spesifikasi layaknya mobil golf itu mampu membawa tujuh orang penumpang.

Pemkot Solo memang sudah menyiapkan tiga rute wisata yang bisa dipilih para pelancong.Mobil listrik wisata diberangkatkan dari Kantor Dinas Perhubungan Solo.

Rute pertama yakni Benteng Vasternburg - Pasar Gedhe - Kraton Kasunanan - Baluwarti - Batik Kauman;

Rute kedua yakni Kampung Batik Laweyan - Sondakan - Pasar oleh-oleh Jongke - Pajang. Rute ketiga yakni Pura Mangkunegaran - Stadion Manahan - Pasar Balekambang - Pasar Depok. Sementara untuk harga tiketnya sebesar Rp 20 ribu per orang.

Baca Juga: Pamer Foto Jalan Bareng Ganjar Pranowo dan Bima Arya, Gibran Bikin Netizen Menangis: Padahal Udah Semangat Baca Caption

Sayangnya, di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap moda transportasi yang menjadi andalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengkritisi operasional mobil listrik wisata yang dilakukan oleh Pemkot Solo itu.Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation tersebut resmi dioperasionalkan sebagai mobil wisata dan mengangkut penumpang pada Sabtu (1/1/2022).

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tidak beroperasi di jalan raya Solo," terang Djoko, Kamis (6/1/2022).

Djoko Setijowarno, sebaiknya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghentikan operasional mobil listrik untuk wisata. Soalnya spesifikasi mobil tersebut tidak sesuai untuk transportasi umum apalagi dikendarai di jalan raya.

"Pertimbangan keselamatan menjadi hal yang terpenting, sudah cukup banyak korban lalu lintas di jalan raya. Janganlah ditambah dengan operasi odong-odong listrik yang juga rawan kecelakaan lalu lintas," urai Djoko.

Menurut Djoko, operasional mobil listrik wisata di jalan raya harus melalui uji tipe terlebih dahulu. Ini dilakukan supaya mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Anggota DPR yang Gelar Hajatan di Tengah PPKM Level 4, Minta Maaf Usai Dibubarkan Anak Buah Gibran Rakabuming

Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Nanti pelat nomornya mau warna apa. Warna merah, hitam, kuning itu terserah peruntukannya," kata Djoko.

Menurut dia jika pelat nomor yang dikeluarkan tersebut warnanya kuning, maka mobil listrik wisata harus melakukan uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali. Hal ini barkaitan dengan proses klaim Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berbeda jika mobil listrik wisata tersebut dioperasional di lokasi tertutup, seperti di Taman Balekambang, Jurug, dan Balai Kota.

"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang harus dapat jaminan asuransi," terang dosen Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata Semarang. Djoko juga menyinggung terkait dengan uji tipe mobil esemka pada masa kepemimpinan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia uji tipe mobil esemka tersebut sampai dilakukan sebanyak tiga kali supaya mendapatkan sertifikat. "Dulu saat Pak Jokowi sebagai wali kota dan mengajukan uji tipe mobil esemka harus mengulang setidaknya 3 kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub," kata dia.

Djoko menyatakan jika mobil listrik wisata itu masih dioperasionalkan di jalan raya berdasarkan surat keputusan wali kota dan terjadi kecelakaan lalu lintas, wali kota dapat dituntut secara hukum karena mengizinkan kendaraan ilegal beroperasi di jalan umum.

Baca Juga: Beredar Kabar Gibran Rakabuming Lumpuh Total, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Sebenarnya

Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena Pasal 277 UU LLAJ, setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata dia.

"Jika tetap di jalanan hanya berdasarkan SK Wali Kota Solo, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Wali Kota bisa dituntut secara hukum," tegas Djoko.

Hal ini karena, lanjut Djoko, Wali Kota sudah memberikan izin kendaraan ilegal beroperasi di jalan umum. "Wali Kota Solo (Gibran) hendaknya bisa memberikan contoh taat aturan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.

Anggota dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga menyampaikan, jika kebijakan orang nomor satu di Kota Bengawan itu tidak dievaluasi maka bisa saja muncul somasi.

"Dikhawatirkan nanti Wali Kota Solo akan disomasi warga jika masih bandel seperti ini. Mas Gibran bisa dituntut sanksi hukum pasal ini jika msh mengoperasikan (mobil listrik)," paparnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan mobil listrik wisata tetap beroperasi sesuai dengan rute yang telah ditetapkan. "Jalan terus saja. Yang penting yang naik hati-hati, untuk wisata kok. Pasti jalannya pelan-pelan," kata Gibran.

Baca Juga: Terpapar Virus Corona, Gibran Rakabuming Ungkap Kondisi Selvi Ananda dan Kedua Anaknya: Alhamdulillah

Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

Gibran Rakabuming memastikan bahwa izin operasional mobil listrik wisata itu tidak menyalahi aturan karena sudah mendapat izin dari Satlantas Polresta Surakarta. Sebab itu, dia tidak akan mengubah rute yang sudah ditentukan sekalipun menuai kritik dari beberapa pihak. “Apa kritiknya? Karo satlantas wae oke kok,” kata dia ditemui awak media di balai kota, Kamis (6/1)/2022).

Disinggung soal kritik mobil listrik yang tak sesuai uji tipe kendaraan karena tak dilengkapi pintu sebagai pengangan, wali kota menjawab bahwa armada itu adalah kendaraan wisata.

Menurut Gibran, hal itu tak begitu dipersoalkan dan tidak akan mengganggu operasional kendaraan wisata itu. “Tidak ada pintunya? Namanya juga sepur wisata,” kata Gibran.

Suami Selvi Ananda ini juga memastikan operasional mobil wisata itu tetap dioperasikan seperti sebelumnya dengan peruntukan untuk menunjang giat kepariwisataan di Kota Solo. Soal ketentuan melintas di jalan raya, wali kota pun memastikan bahwa kendaraan wisata itu aman untuk penumpang.

“Tetap jalan saja, yang penting yang naik hati-hati. Itu saja. Lagi pula kan ya pelan-pelan jalannya. Kasatlantasnya saja tidak masalah,” sebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Baca Juga: Malam-malam Datangi Rumah Dinas Wali Kota Solo, Ini Hasil Pertemuan Mendadak Ahok dengan Gibran, Sudah Siap Bertarung ke Jakarta?

Kompascom

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Kepala Dinas Perhubungan Hari mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kritikan dari pakar transportasi Djoko Setijowarno soal pengoperasian mobil listrik di jalan raya. Sebab, hal itu dinilai melanggar UU LLAJ.

“Kalau ada kritikan dari pakar seperti itu nanti kami carikan solusinya. Bisa dibuatkan regulasi dengan jalur khusus atau kalau perlu ditambah pintu agar lebih aman.

Tapi ini masih akan dibahas dulu, bagaimana putusannya nanti setelah dirapatkan (hari ini),” tutur wawali kepada wartawan Rabu (5/1/2022).

Hal sama diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kapolresta akan membahas hal ini dalam Forum Lalulintas Angkutan Jalan Kota Surakarta untuk mencari solusinya sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Baru Sebulan Jabat Wali Kota Solo, Gibran Beri Sanksi 3 Guru SMA Saat Sidak Bareng Ganjar Pranowo: Ini Tidak Bercanda Loh!

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya