Foto Dosen Unsri yang Akui Lecehkan Mahasiswi Skripsi Tersebar, Kini Jadi Tahanan Polisi

Senin, 06 Desember 2021 | 21:28
Tribunnews

Setelah foto dirinya tersebar, kini dosen Unsri Adhitya Rol Asmi menjadi tahanan polisi. Dia diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.

Fotokita.net - Foto dosen Universitas Sriwjaya (Unsri) yang bernamaAdhitya Rol Asmi telah menjalani pemeriksaan polisi. Dosen berusia 34 tahun itu mendapat tuduhan melakukan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingan skripsi yang berinsial DR. Kini, Adhitya sudah menjadi tahanan polisi.

Polisi saat ini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilaporkan laporan empat orang mahasiswi Unsri. Ada dua orang dosen yang menjadi terlapor.

Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh Adhitya saat meminta tanda tangan skripsi. Adhitya melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf. Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.

Sebelumnya, polisi memanggil Adhitya dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi. Adhitya hadir setelah sempat absen pada panggilan sebelumnya. "Iya, A (Adhitya) sudah datang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dia didampingi pengacaranya," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Olah TKP 15 Menit, Foto Mahasiswi Korban Aksi Bejat Dosen Unsri Beredar, Kampus Temukan Kejanggalan Ini

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kamera awak media sempat mengintip sosok Adhitya. Dia tampak menjawab pertanyaan penyidik sembari terus menunduk. Sayangnya, kamera awak media hanya dapat merekam punggung Adhitya, yang pandangannya sesekali melihat penyidik di hadapannya.

Foto Adhitya yang dituduh melakukan pelecahan terhadap mahasiswi skripsi tersebar. Kata kunci dosen Unsri juga menjadi populer di mesin pencarian platform media sosial.

Masnoni sempat mengatakan pemeriksaan masih dilakukan. Masnoni belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Adhitya. "Sesuai dengan jadwal hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (A). Kita tunggu perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan apa hasilnya," ujarnya.

Hasilnya, polisi kemudian menetapkan Adhitya sebagai tersangka. "Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/6/2021).

Baca Juga: Foto Mahasiswi Brawijaya Disorot Staf Jokowi, Bripda Randy Kekasih Novia Widyasari Resmi Jadi Tersangka

Tribunnews

Setelah foto dirinya tersebar, kini dosen Unsri Adhitya Rol Asmi menjadi tahanan polisi. Dia diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.

Hisar belum bisa menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Adhitya sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan secara rinci akan dijelaskan pada konferensi pers. "Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Adhitya, kata Hisar, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kini, Adhitya Rol Asmi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Dia kemudian ditahan.

"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Mapolda Sumsel, Senin (6/11/2021).

Baca Juga: Foto Mahasiswi UPN Veteran Jakarta yang Tewas Saat Pembaretan Menwa Beredar, Ibunda Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Penetapan tersangka Aditya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan Aditya merupakan dosen pembimbing DR. Dugaan pencabulan disebut terjadi pada September 2021.

"Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," katanya.

Polisi, katanya, bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban. Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 9 atau 7 tahun, 20 hari ke depan ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Foto Mahasiswi Cantik Jualan Crepes Tanpa Bra Bikin Geger, Begini Nasibnya Usai Ditangkap Polisi

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya