Foto Tampang Anak Muda yang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Bohong di Depan Polisi, Ngaku Korban Begal Padahal Ketipu Open BO

Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:35
Istimewa

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.

Fotokita.net - Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Dia mengaku korban begal padahal sebenarnya ketipu open BO.

Seorang anak muda bernamaAulia Rafiqimengaku menjadi korban begal. Dalam pengakuannya, dia disetrum, ditodong celurit, hingga barang-barangnya diambil. Namun, belakangan diketahui ternyata dia berbohong. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Aulia Rafiqi mengaku telah berbohong.

Lantas bagaimana Aulia Rafiqi sampai berbohong jadi korban begal dan melapor polisi? Dari pengakuan Aulia Rafiqi, ketika kejadian dirinya baru pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, hendak menuju rumah kakaknya di Bekasi, Jawa Barat.

Aulia Rafiqi kemudian mengalami pembegalan di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam pengakuannya, dia dipepet dan ditendang pelaku hingga tersungkur. Kemudian ditendang juga dipukul.

Para pelaku begal menuduhnya pengedar narkoba. Sehingga dirinya dianiaya dan disetrum. Mereka bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi.Aulia Rafiqi kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.

Baca Juga: Foto Tampang Pedagang Sayur yang Syok Dapat Surat dari Polisi: 'Aku yang Dianiaya Preman, Aku Pula Jadi Tersangka'

Namun setelah bertemu, mereka malah cekcok lantaran tarif yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9 kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan," terang Aulia.

Ketika cekcok terjadi, teman-teman wanita tersebut berdatangan. Saat itulah, handphone dan uang miliknya diambil. Dalam sebuah video, Aulia Rafiqi menyampaikan permintaan maafnya atas laporan palsu yang dibuat.

Hingga kini polisi masih mendalami motif Aulia Rafiqi dalam membuat laporan palsu tersebut. Dari video yang diterima detikcom, Aulia mengatakan telah membuat cerita fiktif.

"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dalam keterangan video.

Baca Juga: Foto Tampang Pembuat Kartun Nabi Muhammad Beredar, Seniman Ini Tewas dalam Kecelakaan Misterius, Dulu Nyawanya Dihargai Rp 1,5 Miliar

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tambahnya.

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Anak muda bernama Aulia Rafiqi itu membuat laporan palsu dirinya menjadi korban begal ke Polres Metro Jakarta Timur. Padahal, dia sebenarnya tertipu open BO. Akibat perbuatannya, Aulia kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (10/10/2021).

Erwin mengatakan Aulia kini dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Aulia dijerat Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.

Baca Juga: Foto Tampang Penghina Brimob yang Gugur di Papua Jadi Sorotan, Ternyata Pelaku Nekat Berbuat Konyol Gegara Alasan Sepele Ini

Istimewa

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.

"Sudah ditahan.Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu," ujar Erwin.

Berikut bunyi Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP:

Pasal 220: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Foto Tampang Ki Sodo Buono Muncul, Paranormal yang Mengaku Kirim Gendam ke Pelaku Pembunuhan di Subang, Kepala Desa Buka Suara

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya