PPKM Adalah Singkatan Apa? Berikut Aturan yang Direvisi Pemerintah

Sabtu, 10 Juli 2021 | 21:29
M Risyal Hidayat/Antara Foto

Suasana Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat yang lengang saat PPKM Darurat mulai diberlakukan. ⁣ 1-2)

Fotokita.net - PPKM adalah singkatan apa?PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kini, aturan PPKM darurat telah direvisi pemerintah.

Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Lantas PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi.

Baca Juga: Begini Cara Download Vaksinasi Covid-19 Format Baru, Gampang Banget!

Adapun rincian penambahan 15 daerah di luar Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM darurat adalah Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat). Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Baca Juga: Nekat Bersepeda Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Ancam Lakukan Ini

Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Baca Juga: Air Rebusan Bawang Putih Sembuhkan Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM darurat:

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Tolong Mulai Sekarang Jangan Lagi Panik Borong Vitamin, Minuman Murah Ini Ampuh Tangkal Berbagai Penyakit

Yulius Satria Wijaya/Antara FOTO

Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipadati pengunjung, Minggu (4/7/2021).⁣ Pasar tradisional itu tetap ramai meski PPKM Darurat membatasi jumlah pengunjung pasar maksimal 50 persen dari kapasitas.⁣

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Satu Indonesia Nyesal Baru Tahu Sekarang, Ramuan 4 Bahan Dapur Ini Lebih Ampuh Usir Virus Dibanding Susu Beruang

6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

Baca Juga: Dituding Tak Siap Beri Obat Gratis Pasien Isoman Lewat Telemedicine, Kemenkes Buka Suara

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Tertipu, Dikira Hilangkan Efek Vaksin Minum Air Kelapa Justru Bikin Tubuh Jadi Seperti Ini

13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Nyesal Ikut Rebutan Susu Beruang, Ternyata Susu Jenis Ini Sama Ampuhnya Tangkal Corona

Asprilla Dwi Adha/Antara FOTO

Pengendara motor memadati jalur alternatif di perbatasan Depok, Jawa Barat dengan Jakarta pada hari kerja pertama di masa PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).⁣

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

PPKM adalah singkatan apa?

PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sehingga diharapkan aktivitas masyarakat yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Bisa Hilang

Kini, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 2 Minggu, Karyawan di Sektor Ini Masih Boleh Masuk Kantor, Simak Daftarnya

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima, Sabtu (10/7/2021).

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Foto Pilu Bung Karno Hadiri Pernikahan Rachmawati, Wajah Bengkak Hingga Berstatus Tahanan

Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Lalu diubah menjadi:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Tertipu, Gejala Corona Varian Delta Justru Didominasi Sakit di Bagian Ini, Bukan Lagi Demam

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya