PPKM Darurat Berlaku 2 Minggu, Karyawan di Sektor Ini Masih Boleh Masuk Kantor, Simak Daftarnya

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:30
Galih Pradipta/Antara Foto via Instagram

Warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Fotokita.net - Pemerintah secara resmi menerapkanPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) khusus di Pulau Jawa dan Bali. Dalam kebijakan PPKM Darurat, karyawan di sektor ini masih boleh masuk kantor. Berikut daftarnya.

KebijakanPPKM darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga20 Juli 2021 diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaranlive YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Baca Juga: Makin Banyak Selebriti Positif Corona, Varian Kappa Muncul di Jakarta, Ini Gejalanya

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Tertipu, Gejala Corona Varian Delta Justru Didominasi Sakit di Bagian Ini, Bukan Lagi Demam

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," sebut Jokowi.

Baca Juga: Foto Berjemur Tyas Mirasih Bikin Heboh, Istri Raiden Soedjono Cuma Alami Gejala Ini Usai Positif Covid-19

Dari dokumen yang diterima, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. Di dalamnya disebutkan karyawan yang bekerja di sektor ini masih diperbolehkan masuk kantor. Yuk, kita simak daftarnya.

Aturan lengkap PPKM Darurat

Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Aturan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPK darurat meliputi sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesal Karena Baru Tahu, Menangkal Varian Delta Ternyata Ampuh dengan Cara Segampang Ini

Adeng Bustomi/Antara Foto via Instagram

Verified Tukang becak membuka penghalang jalan agar bisa melewati Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup oleh pemkot setempat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atauonline.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Annisa Pohan Positif Corona, Foto Unggahan Istri AHY Jadi Sorotan, Begini Kondisi Terkininya

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Jarang Muncul di TV, Kondisi Sahabat Vanessa Angel Dikabarkan Makin Memburuk, Dokter: Mohon Doanya

M Risyal Hidayat/ Antara Foto

Suasana pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).⁣ Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Bahaya! Hentikan Kebiasaan Minum Air Kelapa Bila Tubuh Kita Sedang dalam Kondisi Ini, Bisa Mengancam Nyawa

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Kena Tipu, Larutan NaCl Disebut Bisa Bersihkan Virus Corona di Hidung, Penjelasan Ahli Ternyata Justru Sebaliknya

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Mantan Kekasih Iko Uwais Kritis Hingga Kesulitan Dapat Kamar Rumah Sakit

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu, Sering Dibuang dari Dapur Ternyata 5 Bahan Masak Ini Ampuh untuk Tangkal Varian Delta

Dok. Nature

Ilustrasi virus Corona. Gejala virus Corona varian Delta ternyata didominasi sakit di bagian ini, bukan lagi demam.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.

Baca Juga: Punya Harta Duniawi Rp 1,5 Miliar, Orang Rimba Terpaksa Kubur Uangnya Dalam Tanah Gegara Hal Ini

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Baca Juga: Pamer Foto Hasil PCR Negatif, BCL Unggah Potret Sosok Idola Ini, Sudah Lupakan Ashraf Sinclair?

Istimewa

Virus Corona varian Kappa mulai muncul di Jakarta. Kenali gejalanya dari sini.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya