Foto Tampang Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi, Minta Maaf Hingga Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 | 19:11
Tangkap layar YouTube Kompas TV

Foto tampang Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Pihaknya menyesal telah mengepung mobil tersebut.

Fotokita.net - Di depan kamera,Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Para debt collector ini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebanyak 11 orang debt collector masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25) terekam kamera melakukan pengepungan terhadap seorang anggota TNI beberapa waktu lalu.

Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 di wilayah Kodim 0502 Jakarta Utara.

Baca Juga: Foto Tampang Penghina Aurel Beredar, Netizen Ramai Soroti Mata Si Pelaku

Saat mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.

Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.

Tindakan ini membuat geramPangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat mengetahui videoSerda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat membantu warga yang sedang ditagih debt collector viral di media sosial.

Baca Juga: Foto Aurel Belum Berhijab Disorot, Adik Atta Halilintar Sindir Sang Abang

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berharap perusahaan jasa keuangan tidak lagi memanfaatkan jasa debt collector untuk menagih atau menarik kendaraan yang menunggak cicilan.

Dudung menjelaskan di masa pandemi covid-19 sudah banyak masyarakat yang kesulitan terutama masalah ekonomi dan kesehatan.

Untuk itu ia mengingatkan kembali kepada pihak-pihak perusahaan yang memberikan pinjaman agar memberikan toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan.

Baca Juga: Niat Busuk Perang Senjata Biologi Terbongkar, China Curi Data Laut Indonesia dengan Cara Ini

Hal tersebut, kata Dudung, sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang telah memperpanjang restrukturisasi kredit higga Maret 2022 dengan harapan dapat meringankan beban debitur di masa pandemi covid-19.

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).

Selain itu, ia juga mengancam kepada para pelaku premanisme baik itu debt collector hingga geng motor untuk tidak lagi melakukan aksinya di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Baca Juga: Foto Aulia DA Pakai Hijab Bikin Adem, Berani Tolak Cinta Nassar Hingga Boyong Keluarga Umrah ke Tanah Suci

"Saya ingatkan kembali, jangan lakukan tindakan premanisme yang nantinya merugikan rakyat. Kodam Jaya Jayakarta dan Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas kelompok-kelompok tersebut," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, Serda Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik mobil.

Berdasarkan hasil pengecekan, Serda Nurhadi memang hanya berniat untuk membatu warga yang sakit.

Baca Juga: Pantas Foto Lengan Puput Nastiti Bikin Salah Fokus, Ternyata Istri Ahok Terbiasa Lakukan Ini Sejak Masih Jadi Polwan

"Setelah kita cek, rupanya tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

"Karena betul-betul saudara Nurhadi hanya ingin membantu kemacetan dan masyarakat yang sedang kesulitan," jelas Dudung.

"Tidak ada maksud lain, hanya ingin menolong masyarakat," tegasnya.

Ia pun menyayangkan tindakan debt collector yang tidak menghargai anggotanya.

Baca Juga: Foto Mesra dengan Denny Caknan Bikin Baper, Happy Asmara: Mendingan Nikah Daripada Pacaran

"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, tidak menghargai anggota TNI yang mencoba membawa (pemilik) kendaraan untuk dibawa ke rumah sakit," kata dia.

Pangdam Jaya lalu menegaskan, tindakan para debt collector seperti itu akan ditumpas.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku debt collector akan kita hentikan."

"Tidak ada karena memanfaatkan pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme."

Baca Juga: Diprotes Bobby Nasution Soal Lokasi Karantina, Edy Rahmayadi: Aku Nggak Peduli Siapa Dia!

"Rencana akan kita tumpas, tidak ada kegiatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Foto Kiriman Makanan dari Mayangsari Diunggah, Ini Reaksi Krisdayanti yang Bikin Karya Terbaru Istri Bambang Trihatmodjo Banjir Pujian

Twitter

Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini foto tampang debt collector.

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.

"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Istri Reino Barack Foto Manja dengan Jaket Hangat Seharga Mobil, Penampilan Luna Maya Pakai Cardigan Senilai 2 Kali Naik Haji Curi Perhatian

"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.

Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.

"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Kewalahan Tangani Korban Covid-19, Filipina Bisa Bernasib Sama dengan India, Tapi Indonesia Malah Diminta Belajar dari Negara Kecil ASEAN Ini

YouTube Kompas TV

Foto tampang Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.

Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.

"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."

"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya.

Baca Juga: Raup Penghasilan Rp 6 Miliar Per Bulan, Baim Wong Ternyata Cuma Pakai Kamera Harga Segini Buat Produksi Konten YouTubenya

"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendry.

Hendry juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Disentil Celine Evangelista Soal Pasangan yang Salah, Stefan William Unggah Foto Gendong 4 Anaknya, Tulis Kalimat Menyentuh Hati

YouTube KompasTV

Foto tampang Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."

"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.

Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.

Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di HP Kita, Klik eform.bri.co.id/bpum Atau banpresbpum.id

Serta pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.

Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.

Baca Juga: Harga Canon EOS R Dibanderol Rp 82 Juta, Apakah Kehebatan Kamera Mirrorless Ini Sepadan untuk Fotografi Lanskap?

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya