Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, Simak Besarannya Buat CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Jumat, 30 April 2021 | 13:32
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

Fotokita.net - Kabar pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS sudah amat dinantikan. Begitu pula CPNS, pensiunan, dan penerima pensiun yang sudah tidak sabar mendapatkan transfer dari Kementerian Keuangan.

Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Baca Juga: Alhamdulillah, Besok THR PNS Cair Tanpa Potongan, Simak Rincian Semua Golongan yang Masuk Rekening

Mengutip beleid PMK itu, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Adapun komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp 1,8 Miliar, Pengakuan Pelaku Daur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Bikin Geleng-geleng Kepala

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyebutkan bahwa besaran THR untuk PNS dan pejabat negara tetap signifikan.

Dia berharap, penyaluran THR 2021 dapat mendorong peredaran uang di masyarakat.

"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kewalahan Tangani Korban Covid-19, Filipina Bisa Bernasib Sama dengan India, Tapi Indonesia Malah Diminta Belajar dari Negara Kecil ASEAN Ini

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Pamer Harga Kamera Leica Rp 400 Juta ke Raffi Ahmad, Rumah Orangtua Anang Jadi Sorotan, Kondisi Ruang Tamunya Bikin Syok

Kompas/Totok Wijayanto

Gaji ke-13 dan THR PNS

Sri mulyani mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan pejabat negara.

Rinciannya, Rp15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dia telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara.

Baca Juga: Ngaku Sudah Siap Mental, Mantan Istri Ustaz Abdul Somad Malah Bongkar Rahasia Sang Pendakwah yang Selama Ini Ditutup Rapat-rapat, Netizen Syok

Menurut Presiden, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” kata dia.

Baca Juga: Raup Penghasilan Rp 6 Miliar Per Bulan, Baim Wong Ternyata Cuma Pakai Kamera Harga Segini Buat Produksi Konten YouTubenya

dok.Tribunnews

THR PNS cair besok

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga secara jangka panjang dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional.

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan pada PP, THR untuk PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Disentil Celine Evangelista Soal Pasangan yang Salah, Stefan William Unggah Foto Gendong 4 Anaknya, Tulis Kalimat Menyentuh Hati

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk PNS dan pejabat negara akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Disebut 3 Kali Nikah, Sosok Istri Pertama Ustaz Abdul Somad Terungkap, Siapa yang Menjodohkan?

Dalam konferensi pers tentang THR pada Kamis (29/4/2021), Sri Mulyani memastikan bahwa THR tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Menurut dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Merinding Lihat Video Anak Balita Lettu Imam Adi, Mbah Mijan Ungkap Hal Mengejutkan Usai 53 Awak KRI Nanggala-402 Dinyatakan Gugur Hingga Memohon Dilakukan Tindakan Ini

Ia menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Baca Juga: Foto-foto Rizki Riadiani Jadi Sorotan, Ini Sosok Wanita yang Atur Semua Transaksi Keuangan Nagita Slavina Hingga Berani Pakai Koleksi Barang Mewah Sang Bos

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:

CPNS Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:

Baca Juga: Komandan KRI Nanggala-402 Curhat Rencana Pembelian Kapal Selam Bekas, Kapal Perang TNI AL Ini Tenggelam Saat Bertugas, Ternyata Barang Bekas Dibeli dengan Harga Selangit

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

Baca Juga: Terkuak, Ahli Beberkan Penyebab Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Terus Diambil Tanpa Henti Selama 4000 Tahun, Ini Penjelasannya

dok.Tribunnews

Ilustrasi CPNS 2021

Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.

Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Pensiunan dan penerima pensiun

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

Baca Juga: Pilih Fatimah Az Zahra Santri Gontor yang 24 Tahun Lebih Muda, Ustaz Abdul Somad Bikin Kecewa Lantaran Tolak Dijodohkan dengan Selebgram Cantik: Hanya Foto, Enggak Lebih

- Pensiun pokok Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tujuan Warga India Kabur ke Indonesia Bikin Geram, Ini Penyebab Ledakan Kasus Corona di Negeri Bollywood Hingga Disebut Tsunami Covid-19

Apakah THR dikenai potongan lain?

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan. Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di HP Kita, Klik eform.bri.co.id/bpum Atau banpresbpum.id

Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?

Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.

Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar. Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Foto Bareng Nadya Arifta di Mall, Kaesang Malah Disemprot Netizen: Cewenya Keliatan yang Agresif Ya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya