Berlaku Mulai Hari Ini 22 April 2021, Periode Pengetatan Syarat Mudik Lebaran Diperpanjang, Berikut Keterangan Resmi Satgas Covid-19

Kamis, 22 April 2021 | 11:53
Kompas.com

Sehubungan dengan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah akan menghentikan semua moda transportasi umum.

Fotokita.net - Berlaku mulai hari ini 22 April 2021, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang, berikut keterangan resmi Satgas Covid-19.

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kini, usai melakukan survei terbaru, periode pengetatan syarat mudik diperpanjang. Berikut keterangan resmi satgas penanganan Covid-19.

Pada Jumat (16/4/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Terkuak, Sosok Gangsar Sambodo Kakak Pertama Ashanty yang Sengaja Minta Jokowi Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Ternyata Punya Jabatan Mentereng

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan kebijakan pemberlakukan kebijakan tersebut.

Menurut Presiden, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.

"Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Banjir Hujatan Seantero Negeri Usai Foto Bareng Selebgram yang Pamer Aurat, Ustaz Amin Akhirnya Malah Banjir Pujian: Saya Ajak Mereka Masuk Surga

"Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," lanjutnya.

Pemerintah memang secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Angkut 52 Anggota TNI AL, Ini Foto Profil Komandan KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020.

Baca Juga: Sosok Komandan KRI Nanggala-402 Letkol Laut (P) Heri Oktavian, Perwira TNI AL yang Punya Karir Mentereng, Ini Foto-fotonya

Tribunnews Jogja

Ilustrasi Mudik Lebaran

Kini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Sementara, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Cari HP Baru Lebaran 2021, Adu Keren Kamera Realme 8 dengan Samsung Galaxy A32, Lihat Hasil Foto-fotonya

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Baca Juga: YouTuber Penista Agama Jozeph Paul Zhang Cuma Tertawa Jadi Buronan Interpol, Tangan Kanan Habib Rizieq Buka Suara: Tak Ada Dalam Ajaran Kristiani yang Sesungguhnya

Kompas.com

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Infonya

Oleh karenanya, dilakukan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Baca Juga: Cucunya Pamit dari Istana Tambun Cuma Lewat WA, Oma Nathalie Holscher Murka Saat Tahu Perlakuan Fatal Sule yang Menusuk Hati Sang Istri: Emang Cucu Saya Sampah?

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Seolah Patahkan Terawangan Roy Kiyoshi Soal Berantem Settingan, Putri Delina Tersorot Kamera Berani Bentak Ibu Sambungnya, Nathalie Holscher Syok: Astagfirullah

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup Addendum SE.

Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Baca Juga: Datang Jauh-jauh dari NTT Karena Merasa Dibedakan, Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Terdiam Saat Ruben Onsu Tegaskan Hal Ini: Saya Tak Mau Punya Anak Durhaka

Usai diumumkan pemerintah, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: Bak Masuk Kuping Kiri Keluar Kuping Kanan, Atta Halilintar Lupakan Nasihat Nikah Gus Miftah, Terus Minta Aurel Seperti Leggogeni Faruk: Jangan Cari Pasangan Sempurna

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya