Fotokita.net - Sudah bikin heboh, gadis 19 tahun rela dinikahi kakek 58 tahun karena alasan ini, kepala Kemenag bongkar fakta sebenarnya.
Warga mendadak heboh dengan kabar pernikahan seorang gadisberusia 19 tahun dengan lelaki berumur 58 tahun.
Peristiwa yang terjadidi Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini langsung mendapat sorotan.
Perempuan bernama Ira Fazillah itu melangsungkan resepsi pernikahan dengan sang suami, Bora pada Rabu (7/4/2021).
Keduanya menikah di Dusun Cippaga, Desa Bana, kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021). Apa yang membuat si gadis bersedia menikahi pria yang usianya terpaut sangat jauh dengannya?
Melansir Tribun Bone, meski telah berumur namun Bora belum pernah menikah atau masih perjaka.
Sehari-hari, Bora bekerja sebagai petani. Sedangkan Ira tidak bekerja. Mereka berdua masih memiliki hubungan kekerabatan.
Menurut Kepala Desa Bana, Ira menikahi Bora lantaran merasa kasihan pria itu tinggal sendirian di usia senjanya.
"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak, seperti dilansir dari Tribun Bone.
Sang kepala desa menuturkan, Bora melamar Ira pada Kamis (25/3/2021). "Prosesi lamaran 13 hari lalu.
Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektar tanah," katanya. Kemudian berselang dua minggu kemudian atau pada Rabu (7/4/2021), keduanya melangsungkan pernikahan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani.
"Setelah itu, keduanya akan melakukan ritual Mappasewada atau mempertemukan sepasang pengantin sebagai ritual akhir dalam prosesi pernikahan bugis. Setelah itu baru buka baju," kata dia.
Kakek Bora menikah dengan gadis muda
Usai menikah, rencananya mereka akan tinggal di rumah mempelai lelaki di Desa Bana.
Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone Wahyudin Hakim mengatakan, status pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).
Lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.
Wahyudin menjelaskan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut.
Bora (58) dan Ira Fazillah (19) pasangan pengantin yang kembali menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu, (7/4/2021).
Tetapi dia mengaku, pernikahan itu memang menghebohkan karena selisih usia pengantin.
Kepala desa membenarkan pernikahan tak tercatat di KUA
Senada dengan Kepala Kemenag, Kepala Desa Bana Ishak membenarkan jika keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.
Sang mempelai lelaki, Bora pernah 10 tahun merantau dan bekerja sebagai petani di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dua tahun terakhir, lanjut Ishak, Bora pindah ke Desa Bana, tempat tinggal Bora saat ini.
Namun ia belum mengurus dokumen-dokumen terkait kepindahannya.
"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," kata dia.
Bora (58) menikahi Ira Fazillah (19).
Ishak menerangkan, Bora yang berusia 58 tahun memang menikahi Ira, perempuan belasan tahun. Pernikahan mereka dilangsungkan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021).
Mulanya Bora hendak melamar ibu Ira, namun ditolak "Awalnya Bora melamar ibunya, tapi sang ibu menolak, malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi," kata Ishak.
Ira ternyata bersedia menikah dengan Bora karena pria itu hidup sendirian di usia senjanya.
"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak, seperti dilansir dari Tribun Bone.
Adapun dalam pernikahan tersebut, Bora memberikan mahar berupa tanah seluas satu hektar dan uang jutaan.
"Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektar tanah," katanya.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq)