Fotokita.net - Berani todongkan pistol, koboi Fortuner ternyata punya kartu anggota sama dengan Zakiah Aini, Perbakin bongkar fakta sebenarnya.
Zakiah Aini, pelaku penembakan di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021), dan Muhammad Farid Andika, pria yang menodongkan sepucuk airsoft gun kepada pengendara lain di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) sama-sama memiliki KTA Basis Shooting Club.
Zakiah tewas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sesaat setelah penembakan.
Sementara, Farid kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal Undang-Undang Darurat no. 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh Muhammad Farid Andika sempat viral di media sosial.
Video yang diunggah di akun Instagram @warung_jurnalis itu memperlihatkan pelaku menodongkan pistol.
Pada saat itu pelaku sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner B 1673 SJV di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari usai tabrakan dengan pengendara motor.
Pelaku yang diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut kemudian marah-marah kepada korban dan juga warga setempat.
Pelaku lalu menodongkan pistol kepada warga.
Muhammad Farid Andika (MFA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menabrak pemotor dan mengacungkan pistol di jalan.
Pengusaha yang juga menjadi CEO Restock ini, telah diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, Jumat (2/4/2021).
MFA diamankan jajaran Subdit Jatanras di parkiran sebuah mall di wilayah Jakarta Selatan.
Sosok MFA rupanya tak asing di dunia startup fintech.
Ia tercatat mempunyai jabatan lain di sebuah asosiasi perkumpulan fintech.
MFA tercatat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk masa bakti 2020-2023.
Hal itu terbukti dari sebuah unggahan akun Instagram Restock yang memberi ucapan selamat kepada MFA.
Pengemudi Toyota Fortuner keluarkan senjata api setelah serempet motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kepuasan terletak pada usaha yang dilakukan. Bukan semata dari hasil yang dituai. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk kesuksesan. Selamat kepada M Farid Andika untuk jabatan baru sebagai Wakil ketua klaster produktif Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI)," tulis akun id.restock pada 2 November 2020 lalu.
Ada pun jabatan yang diemban MFA di AFPI adalah Wakil Ketua Klaster Produktif. Nama dan foto MFA terpampang jelas dalam struktur organisasi AFPI 2020-2023 yang dimuat situs afpi.or.id.
Sebagai informasi, MFA mengemudikan mobil Fortuner di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan menabrak sebuah sepeda motor pada Kamis (1/4/2021) malam.
Video saat dia mengacungkan senjata jenis air soft gun viral setelah dirinya enggan diberhentikan warga untuk turun dari mobil.
Alhasil, MFA pun ditangkap kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diperiksa terkait asal kepemilikan senjata api.
Setelah menjalani pemeriksaan Muhammad Farid Andika ternyata punya kartu anggotaBasis Shooting Club.
Basis Shooting Club kini jadi ramai dibicarakan publik lantaran tersebar kartu identitas organisasi itu pada jasad terduga teroris di Mabes Polri, Zakiah Aini.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Firtian Judiswandarta menyatakan Basis Shooting Club adalah klub menembak yang ilegal.
Dalam kartu identitas Basis Shooting Club keduanya juga terdapat logo Perbakin. Sebenarnya apa organisasi itu?
"Basis Shooting Club itu ilegal, saya nyatakan ilegal karena dia bukan anggota Perbakin," kata Firtian kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Shooting club-nya itu ilegal, makanya dia tidak bisa membina anggotanya sehingga anggotanya bermasalah terus. Sudah pasti (izin) anggotanya juga ilegal," lanjut dia.
Dijelaskan Firtian, siapapun yang menjadi anggota klub menembak di bawah Perbakin akan mendapatkan penataran, pelatihan, uji coba, serta sertifikasi menembak.
Baca Juga: Kabar Tak Menyenangkan dari Ashanty, Dokter Temukan Benjolan dalam Kandungan Aurel, Ibunda Arsy Syok
Kartu identitas Basis Shooting Club yang tersebar di media sosial dengan nama Zakiah Aini dan Muhammad Farid Andika.
"Sertifikasi nembak, teori, tata kelola organisasi, safety, how to use the gun semua materi itu ada sehingga mereka (anggota) yang resmi tidak akan gampang mengeluarkan senjata kemana-mana dan membawa kemana-mana senjata," jelas Firtian.
Pasalnya, senjata hanya diperbolehkan dibawa ke lapangan tembak. Di luar itu, senjata wajib diletakan di gudang dan tak dibawa kemanapun.
Menurut Firtian, setidaknya 10 sampai 15 tahun lalu Basis Shooting Club sempat berada di bawah Perbakin. Namun, kini sudah dibekukan.
Instansi tersebut juga secara sepihak mencatut logo Perbakin dan meletakannya di kartu tanda anggota (KTA).
"Kalau klub itu enggak boleh catut logo Perbakin (di KTA)," ungkap Firtian.
Selain itu, KTA Basis Shooting Club, menurut Firtian, juga banyak diperjualbelikan di marketplace online.
Karenanya, ia berharap pihak marketplace dapat lebih selektif dalam memilih mana saja produk yang dapat dijualbelikan.
Aksi koboi yang dilakukan pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (1/4/2021) disoroti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Dirinya menegaskan fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi bang jago ataupun Gagah-gagahan.
Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo lewat instagramnya @bambang.soesatyo; pada Jumat (2/4/2021).
Dalam postingannya, Bamsoet memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner.
Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.
Fakta kedua, pihak Kepolisian menyebut pengemudi Fortuner memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu atau ilegal.
Kartu yang belakangan diketahui dimiliki oleh Zaskia Aini, penyerang Bareskrim Mabes Polri yang ditembak mati pada Rabu (31/3/2021) lalu.
"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan Olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet.
Indonesia ditegaskannya berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.
Sebab, lanjutnya, Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.
Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor.
Selain itu, anggota Legislatif/ Lembaga Tinggi Negara/ Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.
(*)