Resmi Dihentikan, Polisi Ngotot Sebut Alasan Utama Ini Hingga Kasus Raffi Ahmad Tak Bisa Dipidana Seperti Habib Rizieq Shihab

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:48
Instagram @anyageraldine

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat hadiri pesta ulang tahun pengusaha kondang Ricardo Gelael, ayahanda Sean Gelael

Fotokita.net - Resmi dihentikan, polisi ngotot sebut alasan utama ini hingga kasus Raffi Ahmad tak bisa dipidana seperti Habib Rizieq Shihab.

Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, bersama dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

Namun pada malam harinya, beredar foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara bersama istrinya, Nagita Slavina.

Baca Juga: Ramai Permintaan Maaf Raffi Ahmad, Marshanda Malah Beri Respon Menohok: Gue Artis Belum Tentu Jadi Panutan

Dalam foto itu Raffi dan Nagita berpose bersama selebgram Anya Geraldine, aktor Gading Marten, dan Sean Gelael.

Mereka tidak mengenakan masker maupun menjaga jarak. Foto yang diunggah di Instagram story Anya Geraldine itu membuat heboh masyarakat.

Sebelum menghadiri acara pesta, pada pagi harinya, Raffi Ahmad baru saja disuntik vaksin Covid-19 perdana di Istana Negara.

Baca Juga: Dibully Seantero Indonesia Hingga Dipanggil Polisi, Kini Raffi Ahmad Diseret ke Pengadilan, Ini Tuntutannya

Sebagai influencer, Raffi Ahmad dinilai tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Raffi Ahmad kemudian meminta maaf atas kejadian itu. Raffi Ahmad mengingatkan penggemarnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael mendadak viral diperbicangkan publik setelah foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial.

Baca Juga: Disebut Blunder Karena Ikut Hadir dalam Pesta, Ternyata Orang yang Undang Ahok dan Raffi Ahmad Bukan Sosok Sembarangan

Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak.

Raffi pun meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, Ternyata Syekh Ali Jaber Banjiri Anak Buah Jokowi Hadiah Berlimpah Hingga Sebut Keinginan yang Belum Terwujud

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf, polisi tetap turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

Menurut Yusri, tidak ada pelanggaran aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

Baca Juga: Dikenal Sosok yang Rendah Hati, Syekh Ali Jaber Beri Raffi Ahmad Barang Langka Ini, Nagita Slavina: Ya Allah Merinding

Hasil penyelidikan itu didapatkan setelah Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.

Pesta ulang tahun itu diketahui hanya dihadiri 18 orang. Salah satu tamu yang hadir dalam acara itu adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Unsur Pasal 93 tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri juga menyampaikan, para tamu hadir atas inisiatif sendiri. Mereka pun telah menjalani swab antigen sebelum menghadiri pesta ulang tahun tersebut.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Ini Fakta Menarik Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara). Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," ucap Yusri.

Baca Juga: Bukan Hanya Raffi Ahmad, Ahok Ikut Disemprot Istana Karena Kepergok Lakukan Ini di Pesta Ultah Ricardo Gelael

Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik.

Penyebabnya, Raffi baru saja divaksin dan seolah tidak menjalankan protokol kesehatan.

Namun Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi.

Baca Juga: Disindir Telak Ridwan Kamil, Giliran Sosok Ini Sentil Raffi Ahmad Karena Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin Bareng Jokowi

Sejumlah warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi dan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pasalnya, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq.

Rizieq pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas, apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?

Acara pernikahan putri Rizieq Shihab

Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Acara pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Beredar Tanda SOS Dekat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air, Roy Suryo Ungkap Fakta Mengejutkan: 6 Hari Lalu Ditulis Ini

Panitia kala itu memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Disebut Bukan Editan, Roy Suryo Malah Kecewa Usai Bongkar Fakta Sebenarnya Video Jeritan Minta Tolong Saat Pencarian Korabn Sriwijaya Air, Ada Apa?

Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.

Baca Juga: Ejek Emilia Contessa Karena Pindah Agama, Aktor Senior Ini Ungkap Alasan Jadi Pendeta Hingga Sebarkan Kotbah Kontroversial

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.

Menurut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Dihujat Karena Cuma Main-main Terima Lamaran Fiki Naki, Ini Penyebab Cewek Kazakhstan Jatuh Hati Pada Sang Youtuber Viral

"Tadi pagi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, 26 November 2020.

Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Baca Juga: Dulu Kritik Habis Anies Saat Tarik Rem Darurat, Kini Sikap Airlangga Hartarto Bikin Geram Sosok Ini Hingga Pihak Istana Memilih Bungkam

Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.

Baca Juga: Akui Kaya Ilmu Agama Hingga Punya Sifat Rendah Hati, Ayah Istri Kedua Syekh Ali Jaber Ungkap Kenangan Paling Menyentuh dengan Sang Ulama

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Baca Juga: Unggah Foto Galau, Ibunda Celine Evangelista Ungkap Kondisi Rumah Tangga Stefan William: Mereka Lebih Ngerti Caranya...

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Beredar Video Banjir Bandang di Puncak Bogor Hingga Warga Berlarian Panik, Begini Fakta Sebenarnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kesimpulan itu diumumkan usai polisi melakukan gelar perkara. Yusri mengatakan, dengan begitu pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Bikin Tato di Wajah Sejak Lulus SD, Ini Alasan Anak Punk Mau Ikut Bersih-bersih Masjid Hingga Punya Cita-cita Besar

Yusri menjelaskan acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut dihadiri oleh 18 orang. Mereka hadir secara spontan. Ke-18 orang yang hadir tersebut juga telah menjalani protokol kesehatan.

"Memang sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, seperti tes suhu, tes antigen, juga tidak ada undangan," kata Yusri.

Baca Juga: Bak Punya Firasat Tak Bisa Saksikan Kelahiran Sang Anak, Terungkap Potret Cantik Istri Kedua Syekh Ali Jaber, Ternyata Punya Keahlian Khusus Ini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya