Fotokita.net - Hore! Cukup pakai KTP tanpa daftar online, begin cara cairkan BLT UMKM Rp 3,5 juta, syaratnya gampang.
Pemerintah meluncurkan program BPUM untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Melalui program BPUM ini, masing-masing penerima mendapat bantuan nominal Rp 2,4 juta.
Menurut jadwal terbaru, pencairan BLT UMKM akan disalurkan hingga 31 Desember 2020.
Dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
Seperti dilansir dari Kompas,com dalam artikel 'Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 100 Persen'
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro.
Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.
Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.
"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.
Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Pendaftaran BLT Rp 2,4 juta masih terus dibuka, targe ditambah 3 juta orang penerima
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Selain BLT UMKM Program BPUM, jangan khawatir masih ada BLT KPM PKH.
Berikut cara mencairkan BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 Juta dan cara mendaftar bagi yang belum dapat.
Diketahui, Kementrian Sosial ( Kemensos) memberikan BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan ( KPM PKH) Graduasi yang lolos seleksi.
BLT ini bertujuan untuk membantu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha dan terdampak Covid-19.
Tak ada cara khusus untuk mencairkan BLT KPM PKH ini.
Bila Anda lolos menerima BLT KPM PKH akan langsung diinfokan oleh pendamping PKH.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Akses dtks.kemensos.go.id, Berikut Syarat-syaratnya!'
Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Biasanya, bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BLT KPM PKH akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara.
Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana cara melihat lolos tidaknya?
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BLT KPM PKH:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau buka di sini
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP
Cara mendaftar
BLT KPM PKH bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus.
Namun dengan syarat calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK).
- Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
- Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK
Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemsos.go.id, jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta di antaranya:
- Kelontong
- Kuliner
- Pedagang
- Penjahit
- Pertanian
- Peternak
(*)