Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Senin, 21 Desember 2020 | 17:49
Tribunnews.com

Ilustrasi! uang tunai, PNS dan pensiunan segera rezeki nomplok.

Fotokita.net - Kabar gembira! Bonus pensiunan PNS cair awal Januari 2021, cukup siapkan KTP dan SK.

Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di tanah air, terlebih bagi para pensiunan PNS dan Ahli Waris.

Berikut ini kami sajikan informasi selengkapnya proses pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Terkhusus PNS Aktif, uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Artinya tidak ada dana atau uang tunai yang akan kembalikan ke rekening PNS yang masih aktif bekerja.

Sedangkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Terbaru, BP Tapera memastikan proses pencairan tersebut akan muali dilakukan Januari 2021.

Hal tersebut sesuai Pengumuman No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.

Yang menegaskan sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

-BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Baca Juga: Mohon Maaf, Cuma 4 Kelompok Ini yang Boleh Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac China, Begini Penjelasannya

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

Baca Juga: Pandai Kecoh Aparat Gabungan di Dalam Hutan, Ini Alasan Teroris Ali Kalora dan MIT Sulit Ditumpas Hingga Diburu Pasukan Intai Kebanggaan TNI

Sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.

- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Baca Juga: Hore! Cukup Login Situs www.pln.co.id atau WA PLN 08122-123-123, Buruan Dapatkan Listrik Gratis dari PLN

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada

Call Center: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156.

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq Bikin Gempar, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok: Penguasa Kurang Pas Hadapi Imam Besar FPI

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
  3. Nomor Rekening Bank Aktif
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi Gaji PNS Dipotong Jokowi, Kini Abdi Negara Mendadak Dapat Rezeki Nomplok, Jumlahnya Tak Main-main

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Bantuan Tunai Ini Dilanjutkan di Tahun 2021, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Listrik Gratis PLN?

Informasi tersebut meliputi:

  1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
  2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
  3. Status pengembalian Dana Taperum PNS.
(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya