Polisi Makin Galak? Bukan Hanya Habib Rizieq, Ketua Panitia Acara di Serang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka, Picu Kerumunan Massa

Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:15
Tribunnews/JEPRIMA

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Fotokita.net - Polisi makin galak? Bukan hanya Habib Rizieq, ketua panitia acara di Serang ikut ditetapkan jadi tersangka, picu kerumunan massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab takut dan menyerah sehingga datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Yusri menegaskan bahwa kedatangan Rizieq ke Polda hari ini bukan dalam rangka memenuhi panggilan.

Panggilan kepada Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Tetapi Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Ungkap Alasan 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Langsung Ditangkap Usai Diperiksa?

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Baca Juga: Dicekal Pergi ke Luar Negeri Hingga Posisinya Disebut Sudah Diketahui Polisi, Habib Rizieq Siap Datangi Polda Metro, Ini Waktunya

Rizieq sedang menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia sempat menjalani swab antigen dan mendapatkan hasil negatif.

Swab antigen sendiri dilaksanakan oleh tim kesehatan kepolisian. Yusri menjelaskan bahwa usai menjalani tes swab antigen, Rizieq diberikan surat perintah penangkapan oleh polisi. Kemudian, proses pemeriksaan atasnya dilakukan.

"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya", jelasnya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Hingga Diancam Segera Ditangkap, Habib Rizieq Beri Respon Begini: Semoga Polisi Punya Pertimbangan Humanis

Terkait penahanan, Yusri menjelaskan bahwa masih harus menunggu hasil pemeriksaan.

Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga harus melihat alasan objektif dan subjektif yang ada.

Baca Juga: Acara Pengajian Habib Luthfi Picu Kerumunan, Tapi Beda Tindakan dari Aparat, Habib Rizieq Disebut Lakukan 2 Tindakan Ini: Ya Jelas Beda

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerah," jelasnya.

Sementara, untuk lima tersangka lain yang tak hadir hari ini, pihak polisi memberikan pilihan untuk menyerahkan diri atau ditangkap oleh polisi.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap," tutupnya.

Adapun, Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.

Rizieq menyatakan pihaknya akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga: Terima Segepok Uang dari Warga, Ibunda Korban Tewas Bentrokan Laskar FPI dan Polisi Menangis Tersedu: 'Saya Butuh Keadilannya Saja'

Ia kemudian menyatakan bahwa selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.

Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

Baca Juga: Kondisi Jenazah 6 Pengawal Habib Rizieq Diluruskan, Netizen Galang Dana Buat Keluarga Korban, Totalnya Nyaris Tembus Rp 1 Miliar

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana.

Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq Sabtu.

Sebelumnya, Rizieq sempat menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya melalui video yang dkunggah di akin Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

"Insyaallah, besok (hari ini), Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Tolak Pilih Ahok Saat Pilkada DKI Jakarta, Jusuf Kalla Mendadak Singgung Orang Terkaya Indonesia Ini, Ada Apa?

Dalam video itu, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.

Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku tak hadir karena alasan kesehatan. Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Banyak Luka Tak Wajar di 6 Jenazah Pengawalnya, Habib Rizieq Muncul ke Publik: Tanpa Mereka Mungkin Kami Digiring ke Medan Pembantaian

Kompas.com/Sonya Teresa

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca Juga: Menantu Jokowi Ungguli Petahana di Pilwakot Medan, Ini Link dan Cara Tahu Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020

Sementara itu, Polres Serang Kota menetapkan MTR (36) sebagai tersangka kasus kerumunan penonton sepak bola di Lapangan Graha Glora Cibogo, Walantaka, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, ketua panitia turnamen sepak bola itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Akui Kekalahan dari Menantu Jokowi, Petahana Pilkada Medan Buka Suara di Depan Media: Banyak Invisible Hand yang Ikut Bermain

KOMPAS.com/RASYID RIDHO

Kerumunan penonton sepak bola di lapangan Glora Graha Ciboga, Kec. Walantaka, Kota Serang Banten.

"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR," kata Edy kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Edy menuturkan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Baca Juga: Tampak Kompak Pimpin Indonesia, Jusuf Kalla Blak-blakan Punya Pendapat Berbeda dengan Jokowi, Nama Ahok Ikut Disinggung

"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti," ujar Edy.

MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Merana, Ini Daftar Kekalahan Jagoan Gerindra, Simak Link Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020

Edy meminta masyarakat tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa," kata Edy.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya