Usai Tambah Hari Libur Nasional di Bulan Desember, Pemerintah Revisi Libur Panjang Akhir Tahun 2020, Ini Jadwal Terbarunya

Selasa, 01 Desember 2020 | 18:54
KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN

Ilustrasi libur panjang yang membuat kemacetan di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Fotokita.net - Usai tambah hari libur nasional di bulan Desember, pemerintah revisi libur panjang akhir tahun 2020, ini jadwal terbarunya.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Baca Juga: Dibenci Nia Ramadhani Karena Alasan Ini, Marshanda Mendadak Pamer Foto Pakai Bikini dengan Stretch Mark, Mantan Baim Wong Malah Banjir Pujian

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Hore! Jokowi Tambah Hari Libur Nasional di Bulan Ini, Simak Jadwal Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Baca Juga: Didesak Putus Hubungan Baik dengan Habib Rizieq, Anies Baswedan Malah Unjuk Gigi: Copot 2 Pejabat Tinggi Pemprov DKI Jakarta

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca Juga: Tak Mungkin Lagi Berkelit, 10 Bukti Kuat dalam Video Syur Mirip Gisel Bisa Seret Ibunda Gempi ke Penjara, Ternyata Sudah Diramalkan!

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Baca Juga: Terlanjur Malu Disebut Durasinya Cuma Sebentar di Ranjang, Vicky Nitinegoro Akhirnya Serang Balik Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriteria Gue!

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"

Baca Juga: Tragis Hingga Bikin Heboh, Pengantin Pria Tiba-tiba Tendang Wajah Mempelai Wanita, Tamu Undangan Syok Tahu Alasannya

"Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Pemerintah memutuskan bahwa libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Sikap Terbuka Anies Baswedan Dipuji Jokowi, Gubernur Provinsi Ini Ikut Tertular Virus Corona, Begini Kondisi Terkininya.

Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Baca Juga: Sebut Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya Bakal Kalah, Sosok Ini Juga Bilang Menantu Jokowi Akan Gigit Jari di Medan, Simak Penjelasannya

GridOto.com
GridOto.com

(foto ilustrasi) Libur panjang akhir tahun.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq Shihab, Ternyata Sosok Ini Bertemu Anies Baswedan dalam 1 Minggu Terakhir, Sebelum Sang Gubernur Positif Covid-19

Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.

Baca Juga: Disentil Agar Taat Pada Aturan Pemerintah Ini, Terbongkar Pabrik Uang Atta Halilintar Sebenarnya, Ternyata Paling Gede Sumbernya dari Sini

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.

Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang.

Pemerintah sebelumnya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Acara Maulid Nabi dan Nikahan Putrinya, Ternyata Polisi Periksa Habib Rizieq Karena 2 Kasus Ini, Luka Lama Diungkit Lagi?

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Baca Juga: Bukan Hanya Acara Maulid Nabi dan Nikahan Putrinya, Ternyata Polisi Periksa Habib Rizieq Karena 2 Kasus Ini, Luka Lama Diungkit Lagi?

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Sang Wakil Positif Corona, Ini Rahasia Anies Baswedan Tetap Bugar Meski Ketemu Banyak Orang, Termasuk Habib Rizieq

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya