Gampang Banget Cuma Pakai E-KTP, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Bisa Aktif Lagi, Begini Caranya

Minggu, 01 November 2020 | 15:34
Kompas.com

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

Fotokita.net - Cuma pakai e-KTP, kartu BPJS Kesehatan langsung bisa aktif lagi, begini caranya.

BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Ditetapkan Naik di 2 Provinsi Ini, Tapi Buruh Tetap Kecewa, Apa Sebabnya?

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca Juga: Sudah Dibilang Tak Ada Kenaikan UMP 2021, Provinsi Ini Tetap Nekat Umumkan Upah Minimum Naik 3,27 Persen

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Pengumuman CPNS Digelar Hari Ini, Berikut Cara Gampang Bikin SKCK Online, Cukup Siapkan Foto KTP dan Dokumen Lainnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal Bulan November, Catat Jadwal Transfer Rekening BRI Mandiri dan BCA

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

- Petugas BPJS SATU! di RS

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Jadwal Transfer Rekening BCA dan CIMB Niaga

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).

Program ini diadakan untuk menindaklanjutirekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya