Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:55
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres

Fotokita.net -Masih ada 3 juta kuota BLT UMKM, cukup siapkan NIK KTP dan dokumen ini, istri PNS TNI dan Polri boleh ikut daftar.

Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) atau Banpres Produktif masih dibuka hingga Desember 2021.

Pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19 bisa mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini ditargetkan akan diberikan pada 12 juta penerima.

Dilansir dariKompas.com, StafKhusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.Selanjutnya, saat ini pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen. Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza,Rabu (28/10/2020).

Target 12 juta penerima

Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal Bulan November, Catat Jadwal Transfer Rekening BRI Mandiri dan BCA

"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia.

Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.

Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKMyang belum disalurkan.

Syarat mendaftar penerimaBLT UMKM Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai November 2020, BPOM Malah Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Alasannya

Cara mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKMatau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Dioper-oper Saat Urus Surat Kematian Anaknya, Warga Surabaya Ini Datang ke Jakarta Hingga Bikin Anak Buah Risma Kelimpungan

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKMjika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

- NIK yang tertera pada KTP

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Baca Juga: Pamer Foto Perut Buncit, Jenis Kelamin Adik Kiano Dibahas, Istri Baim Wong Malah Ngidam Ketemu Sosok Ini

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Cek penerima BLT UMKM

Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Pulang Saat Maulid Nabi, Sosok Kondang Ini Malah Ragu Rencana Sang Ulama Bisa Terwujud, Dijegal Pemerintah?

Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKMmelalui lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum. Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Kabar Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air Saat Maulid Nabi Makin Kuat, Polri Malah Beri Komentar Ini: Silakan Aja, Tapi...

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih terus dibuka.

Bantuan presiden (banpres) itu ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Jadwal Transfer Rekening BCA dan CIMB Niaga

Hadirnya program bantuan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya mengenai persyaratan dan golongan mana saja yang boleh mendaftar.

Seperti misalnya yang diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @Noviara58454389 pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.

Lantas, bolehkah istri seorang PNS, TNI/Polri mendaftar BLT UMKM ini?

Boleh daftar, tapi...

Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fixy mengatakan, istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.

Baca Juga: Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, pada hari yang sama.

Baca Juga: Kabar Gembira, Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskpun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul.

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya