Fotokita.net - Istrinya ngadu ke Fadli Zon, Habib Bahar bin Smith malah jadi tersangka lagi, kasus lama sengaja dibuka?
Pendakwah Bahar bin Smithkembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Baratatas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar bin Smithkembali lagi ke Bogor.
Hal tersebut diketahui dari berbagi informasi yang menyebutkan Habbib Bahar telah kembali ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pemindahan Habib Bahar dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Bogor.
Pemindahan Habib Bahar dilakukan pada Rabu (8/7/2020).
"Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalan keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Ia mengatakan, Bahar diberangkatkan dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu malam pukul 19.38 WIB.
Tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis (9/7/2020) kemarin pukul 04.00 WIB dalam kondisi aman dan sehat.
Adapun Bahar dapat dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur atas hasil asesmen yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
"Pemindahan berdasarkan hasil asesment PK Bapas, bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Bahar dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) lalu dengan alasan keamanan.
Sebab, saat itu, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith yang baru saja kembali dijebloskan ke penjara.
Saat itu, Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
Ia sebelumnya sudah sempat hirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi yang diberi Kemenkumham dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Tak Dapat Keadilan Mengadu Pada Fadli Zon dan Mahfud MD
Berikut ini Kabar Terbaru terkaitHabibBaharbinSmith.
Pihak Habib Bahar tak terima pimpinannya dipindahkan ke LapasNusakambangan, Cilacap.
Terkait hal itu, pihaknya mengadu ke dua tokoh besar Indonesia,MahfudMD dan FadliZon.
Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar sebelumnya telah mengatakan, sudah mengirimkan surat-surat pengaduandan permohonan audiensi kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.
Mahfud MD dan Habib Bahar bin Smith
"Khusus anggota DPR, Pak Fadli Zon, Pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.
Kini, berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, Aziz Yanuar sudah memberikan informasi terkait kelanjutan surat pengaduan dan permohonan audiensi tersebut.
Pihak Habib Bahar bin Smithrupanya telah bertemu dengan anggota DPR RI yang juga politikus Gerindra, FadliZon.
Pertemuan itu diwakilkan oleh Aziz Yanuar, sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1441 H.
Kendati demikian, Aziz Yanuar tak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang didiskusikan denganFadliZontersebut.
Diamengatakan, hal penting dari pertemuan tersebut adalah mencari keadilan untuk kliennya.
Sementara itu, surat audiensi yang ditujukan kepada MenkopolhukamMahfudMDhingga Jumat (5/6/2020) belum mendapatkan respons.
Dikatakan Aziz Yanuar, usaha menemui kedua tokoh penting tersebut adalah untuk mengembalikan hak Habib Bahar bin Smithmemperoleh asimilasi.
"Nanti kami kembali akan menyambangiNusakambangandalam waktu dekat ini," katanya saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Jumat (5/6/2020).
Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan
Aziz Yanuar juga mengatakan, apa yang dilakukan kepada Habib Bahar bin Smith mengabadikan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Dia menyebut kliennya itu diperlakukan semaunya dan diskriminatif.
"Terhadap Habib Bahar sangat diskriminatif dan sewenang-wenang, diperlakukan semaunya"
"Serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar Aziz Yanuar.
Fadli Zon Janji Bantu
Pertemuan antara tim kuasa hukum HB Assayid Bahar bin Smith atauHabibBahar binSmithdan Anggota DPR, Fadli Zonpada hari menjelang Idul Fitri berlangsung di PerpustakaanFadliZon, Jalan Danau Limboto Nomor 96, Bendungan Hilir, Jakarta.
Hasil dari pertemuan pada hari Rabu (20/5/2020) tersebut diharapkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smithbisa membantu prosesAsimilasikliennya yang kini harus menjalani penahanan diLapasBatuNusakambangan.
Menurut pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar inti pertemuan itu ialah Fadli Zon janjikan bakal dukung dan membantu sesuai kemampuan, wewenang dan lobinya.
"Beliau berjanji mengembalikan asimilasi habib bahar supaya berjalan sebagaimana mestinya lagi," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribunjabar.id melalui ponselnya, dari Kota Bandung, Minggu (7/6/2020).
Menurut dia, setidaknya minimal bisa mengembalikan kliennya sesuai lokasi awal mulanya menjalani hukuman.
Yakni di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Pertemuan kami di kantor pribadi galleryFadliZondi Benhil, sebelum idul fitri. Waktunya jam 21.00 WIB sampai selesai," katanya.
Meski tak merinci detail pembicaran saat pertemuan itu.
Dia bilang politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pesan khusus konteks persoalan Bahar yang dinilai alami diskriminasi, agar tetap berusaha dengan maksimal untuk menegakkan keadilan.
"Beliau menyampaikan dalam haldiskriminasihukum yang dialami oleh habib bahar"
"Ini terjadi karena Habib Bahar konsisten mensuarakan ketidakadilan dan koreksi atas rezim," ujarnya.
Sementara, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan sebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya.
Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Diputuskan Tak Naik, Bos Serikat Pekerja Singgung Hal Ini, Demo Buruh Makin Besar?
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk jalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.
Istri Habib Bahar Curhat ke Fadli Zon
Pemindahan Habib Bahar bin Smithatau Habib Bahar dari semula ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5/2020) malam disesalkan banyak pihak.
Termasuk pihak keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar.
Kekecewaan pihak keluarga tersebut disampaikan Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku telah dihubungi istrinya yang mengaku tidak diberitahu pihak Kementerian Hukum dan HAM atas pemindahan Habib bahar.
"Barusan sy dpt telpon dr istri Habib Bahar bhw pemindahan tsb tdk diketahui keluarga maupun Tim Pengacara," ungkap Fadli Zon lewat twitternya @fadlizon pada Rabu (20/5/2020).
Tidak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan pihak keluarga Habib Bahar juga dipersulit ketika hendak menjenguk Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.
"Keluarga jg dipersulit ketika mau menjenguk di Lapas Gunung Sindur. Knp jd makin sewenang2 begini ? Apalagi ini bln Ramadhan jelang Idul Fitri,"ungkap Fadli Zon.
Kembali Habib Bahar bin Smith terlibat kasus hukum.Sehingga saat ini, Habib Bahar bin Smith jadi tersangka lagi.
Alasan polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangkakarena diduga Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaansecara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Diduga,Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaansecara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smithini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.
Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.
Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Adapun Bahar bin Smith saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kliennya disangkakan oleh kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, 2018," kata Ichwan.
Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.
Pelapor saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.
"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi," ujarnya.
Setelah pelaporan tersebut, lanjut Ichwan, mencuat permasalahan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian berlanjut dengan pelaporan dua remaja atas kasus penganiayaan.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?
"Setelah itu dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," ucap Ichwan.
Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.
Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.
Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli enggak ada yang palsu," ujarnya.