Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening

Senin, 19 Oktober 2020 | 11:05
Kompas.com

Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 segera cair ke rekening

Fotokita.net - Siap-siap subsidi gaji gelombang 2 cair di bulan ini, berikut jadwal transfer BLT Rp 600 ribu ke rekening.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima dalam penyaluran tahap I-V sampai dengan 12 Oktober 2020.

"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP dan Alamat Tinggal, Cepat Ajukan Diri di Sini

Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Sementara itu, untuk tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Penasaran Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta Kapan Dibuka Lagi, Gampang Tinggal Cek Di Sini, Ada Juga Dana Insentif Lewat JPS

Menaker mengatakan, bantuan subsidi total Rp2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin dengan dalam masing-masing termin akan ditransfer Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.

Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini.

Selanjutnya, menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke Rekening BRI BNI Hingga BCA, Ini Cara Lapor Belum Terima Bantuan di Kemnaker.go.id/SSO

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata dia.

Program subsidi upah itu menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.272.731 pekerja.

Baca Juga: Unggah Foto Bocah yang Tewas Demi Bela Ibunya, Pesan Ustadz Abdul Somad Tuai Perhatian: Engkau Terbebas dari Azab Kubur...

Sisa dari Rp 37,7 trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Baca Juga: Bukan Cuma Jogging Dikawal Polisi, Ternyata Ayah Richard Muljadi Disebut Malu Karena Sang Anak Nekat Lakukan Hal Ini Saat Masih Jalani Hukuman Rehab Narkoba

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun Bangga Jadi Istri Muda, Pedangdut Cantik Ini Gugat Cerai Karena Duit Kecantikan, Padahal Hidup Enak di Rumah Berlapis Emas

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen.

Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Makan Asam Garam di Dunia Hukum, Hotman Paris Temukan Bagian UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh Hingga Ditakuti Pengusaha: Selamat Buat Pekerja!

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Kini Nikahi Selebgram Cantik, Ternyata Taqy Malik Ungkap 1 Kata yang Bikin Dia Murka Hingga Jatuhkan Talak Pada Salmafina Sunan Lewat Video Call

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi.

Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Baca Juga: Pasang Badan dalam Pembunuhan Munir, Begini Nasib Tragis Pollycarpus Budihari, Jualan Telur Asin Hingga Meninggal Dunia Karena Corona

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma