Fotokita.net - BLT subsidi gaji sudah 4 kali transfer, ternyata 330 ribu pekerja belum terima bantuan Rp 2,4 juta karena 5 alasan ini, cepat cek lewat hape.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut kalau pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu terus berjalan dan saat ini sudah masuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat.
"Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah tahap 4. Cek kelengkapan data sudah selesai.
Dari 2,8 juta data penerima tahap keempat sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datannya dan sudah diproses pencairannya ke KPPN," jelas Ida dalam keterangannya.
Kendati begitu, lanjut Ida, masih ada ratusan ribu pekerja di penyaluran tahap keempat yang dipastikan belum bisa menerima BLT subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu lantaran datanya harus diverifikasi ulang di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisanya 150.000 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya, hal ini dilakukan agar betul-betul penerimanya subsidi upah tepat sasaran," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia mengatakan, penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan langsung dilakukan segera setelah proses validasi dan verifikasi rampung dalam 4 hari kerja.
Pencairan BLT subisidi gaji dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.
"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.
Ida lalu memaparkan perkembangan seluruh pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu dari tahap pertama hingga tahap keempat.
Dengan telah diterimanya data calon penerima subsidi gaji tahap keempat, maka secara keseluruhan Kemnaker sudah menerima sebanyak 11,8 juta data penerima Bantuan Subsidi Upah.
"Kami sampaikan update perkembangan informasi subsidi gaji tahap 1. Realiasi penyaluran subsidi gaji tahap 1 sudah mencapai 2.484.429 atau 99,38 persen dari 2,2 juta total penerima di tahap pertamna," kata Ida.
Ida melanjutkan, untuk realisasi pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 telah mencapai 2.980.913 atau 99,36 persen dari total 3 juta penerima.
Berikutnya untuk pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 telah mencapai 3.356.866 atau 95 persen dari total penerima bantuan BPJS sebanyak 3,5 juta pekerja.
"Total subsidi gaji tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 telah disalurkan sebanyak 8.822.208 atau 96,89 persen dari total penerima sebanyak 9 juta data penerima," kata Ida.
Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan kini sudah memasuki tahap 4.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.
Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.
Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (28/9/2020).
Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnakermenyebutada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji.
Berikut rinciannya:
- Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank
Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:
- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerimasebanyak 2,5 juta orang.
- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.
- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang.
Sehingga, secara total dari tahap 1 sampai 4, sudah ada sebanyak 11.472.208 pekerja atau 97,22 persen dari 11,8 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji.
Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ilustrasi nomor KTP dan KK untuk dapat bantuan pemerintah
Adapun kriteria tersebut antara lain:
A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
F. Memiliki rekening bank yang aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu tahap 4.
Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima BLT atau bantuan Rp 600 ribu.
Subsidi gaji karyawan memang disalurkan dalam beberapa tahap. Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan Rp 600 ribu diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.