Fotokita.net - Polisi tak berani paksa bubarkan konser dangdut di Tegal, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya turun tangan, minta aparat segera lakukan hal ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut, Rabu (23/9/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Pantauan di lokasi, penonton acara musik tidak menjaga jarak satu sama lain. Bahkan mereka terlihat berimpitan.
Kebanyakan dari penonton pentas dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.
Acara pernikahan dan sunatan ini sempat viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi.
Sejumlah foto atau poster pentas dangdutan tersebut juga beredar di media sosial.
Unggahan gambar acara ini bahkan sempat direspons Gubernur Ganjar Pranowo.
Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah Rabu (23/9/2020) malam ternyata tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pihak pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan.
"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.
Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).
Joeharno mengemukakan, acara konser dangdut itu merupakan hiburan hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Awalnya, izinnya hanya dangdut sederhana dengan panggung kecil untuk menghibur tamu undangan. Termasuk pihak pemohon menyanggupi penerapan protokol Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tidak Berani Menutup Paksa
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Joeharno.
Namun kata Joeharno, meski izin sudah dicabut konser dangdut tetap dilaksanakan dan berlanjut hingga malam hari.
Saat itu, tuan rumah beralasan sudah terlanjut menyiapkan acaranya. "Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.
Dia mengatakan, meski telah mencabut izin, namun ia tak sampai menghentikan paksa konser dangdut.
Ia beralasan, salah satunya karena keterbatasan personel polisi di Polsek. "Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.
Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu. Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.
Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Sejak awal Wali Kota Tegal terapkan local lockdown saat salah satu warganya dinyatakan positif Covid-19, kini Kota Tegal resmi mengakhiri masa PSBB dan menjadi zona hijau virus corona.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud MD menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri. Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti upacara perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana dengan mengenakan baju Sakera.
Lalu Mahfud MD membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud MD.
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud MD juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.