Fotokita.net - Surat nikah dan cerai Bung Karno dijual Rp 25 miliar, ternyata 3 sosok penting ini jadi saksi perpisahan sang proklamator dengan Inggit Garnasih.
Direktur PengolahanArsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Agus Santoso meminta pihak yang memilikisurat nikahdan cerai milik proklamatorSoekarnodenganInggit Garnasihagar tidak menjualnya.
Agus menyarankan agar surat tersebut diserahkan kepada ANRIuntuk diarsipkan.
"Kalau melihat dari konteks dijual itu sangat disayangkan, karena itu kan arsip berharga yang harus disimpan dan diserahkan kepada lembaga ANRI," ucap Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.
Meski begitu, ANRIbakal mengirimkan tim untuk berbicara langsung dengan pemilik dokumen tersebut agar tidak dijual.
"Kami mencoba untuk melakukan yang terbaik. Mengunjungi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat langsung dan menyarankan untuk tidak dijual," tutur Agus.
Jika bersedia memberikan dokumen itu, pemilik dokumen tersebut akan diberikan hasil pemindaian. Sementara surat cerai dan nikahSoekarno-Inggit tersebut akan disimpan oleh ANRI.
"Mereka mungkin bisa memiliki hasil scan kami. Jadi kami memelihara dengan baik, mereka punya hasil scan juga bisa disimpan mereka," kata Agus.
Mengenai kompensasi yang diterima oleh pemilik, Agus mengatakan hal tersebut masih harus dikaji.
Dirinya mengingatkan bahwa prinsip ANRIadalah mengarsipkan, dan bukan jual beli melainkan ganti rugi saja.
"Nah ini kan perlu dikaji juga. Arsip itu kalau negara, kami sebagai orang arsip, itu tidak ada jual beli hanya ganti rugi saja. Itu pun masih diperhitungkan daripada kekuatan pemerintah tapi kalau sifatnya menjual nanti itu bukan arsip. Itu sifatnya sudah komersial," pungkas Agus.
Alasan penjualan surat perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih di media sosial Instagram terkuak. Seorang pewaris dokumen, yang juga cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmain menyebut, dokumen dijual untuk mewujudkan cita-cita ibu Inggit yang belum terlaksana.
Pria yang akrab dengan sapaan Tito tersebut mengatakan, sampai saat ini dokumen perceraian tersebut merupakan dokumen sejarah pribadi dan bukan milik negara.
Inggit Ganasih dan Soekarno.
Tito menjelaskan, pada awalnya, pada tahun 1980-1981, ibu Inggit menyerahkan langsung dokumen tersebut kepadanya untuk untuk disimpan.
Dokumen berisi dua bendel tersebut pun akhirnya ia simpan dengan baik. Namun berjalannya waktu, dokumen sempat di minta oleh salah satu yayasan. Namun ia tetap tidak memberikannya.
"Benda itu sempat di minta, saya tidak serahkan karena bu Ingit minta saya rawat dan simpan awalnya. Diminta buat yayasan. Makanya benda sampai sekarang ada pada saya," ujar Tito saat ditemui di kediamannya di kelurahan Margahayu Utara, Kamis (24/9/2020) seperti dikutip dari IDNTimes Jabar.
Selama disimpan, Tito mengaku barang tersebut sempat dipublikasikan di beberapa museum luar negeri. Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut memang asli dan bukan replika. Semua tanda tangan dari Soekarno dan beberapa saksi juga ada.
"Memang betul ibu Inggit dulu pernah jadi istri bung karno, bukti otentik ada surat perceraian ditandatangi bung karno bu Inggit, Hatta dan beberapa lainnya," ungkapnya.
Sedangkan anak Tito, Galuh Mahesa mengatakan, dokumen tersebut seharusnya di ambil oleh negara dan dijadikan barang milik negara. Dokumen dijual bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk melanjutkan cita-cita Ibu Inggit.
"kita itu pengennya ada konpensasi wasiat Bu Inggit buat klinik untuk lahiran, uang dipakai untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Inggit Garnasih
Setelah sempat diposting di sosial media, penawaran saat ini terus berdatangan. Namun ia berharap pemerintah bisa mengambil alih dan dijadikan dokumen negara. Beberapa waktu lalu, Ia menyebut, dokumen tersebut sempat dipamerkan beberapa negara.
"Kita pengen di Indonesia sebagai warisan. Tapi dulu ada penolakan dari DPRD. wah kita mikir gak ada jadinya mungkin kita mikir ada yang berminta karena ada wasiat bu Inggit buat fasilitas maayarakat," kata dia.
Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarnoalias Bung Karnodengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.
Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindoyang dikelola oleh Yulius Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).
Dia merupakan kolektor barang antik.
"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).
Potret Bung Karno bersama Inggit
Dokumen itu terdiri dari dua jenis.
Pertama surat keterangan pernikahan.
Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarnodengan Inggit Garnasih.
Sejak diposting, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.
"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.
Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka.
Harga yang ditawarkan fantastis.
"Buka harga Rp 25 miliar. Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.
Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno.
Surat nikah dan perceraian Bung Karno dan Inggit Garnasih.
Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.
"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.
Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarnotinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung.
Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua.
Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.
1.Pihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.
Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"
Surat nikah dan surat cerai Soekarno dan Inggit Garnasih.
2. Pihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.
3. Pihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.
4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.
Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.
Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarnodan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.
Ketiganya turut menandatangani surat tersebut.