TNI Kehilangan 2 Prajurit Terbaik Akibat Diserang KKB Papua, Veronica Koman Kembali Berani Unjuk Gigi Usai Teman-temannya Lakukan Hal Ini

Senin, 21 September 2020 | 12:36
TPNPB

KKB Papua

Fotokita.net - Dalam sepekan terakhir dua prajurit terbaik TNI gugur dibunuh oleh Kelompok Kriminal Separtis Bersenjata (KKSB) di Kabupaten Intan JayaPapua.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Arm Reza Nur Patriamengatakan dua Prajurit BKO Koramil Persiapan di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jayayakni Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo.

KKSB mengadang anggota BKO Koramil Persiapan yang sedang membawa logistik bernama Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020) pukul 14.20 WIT.

Pengadangan tersebut mengakibatkan Serka Sahlan gugur karena luka tembak.

Baca Juga: Mulai Panas, Lawannya di Pilwakot Medan Punya Resep Jitu Buat Menang, Tokoh Sejuta Umat Ini Siap Menangkan Menantu Jokowi

"Telah terjadi penyerangan Pos Koramil Persiapan Distrik HitadipaKabupaten Intan Jaya. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan gugurnya salah satu anggota BKO Koramil Persiapan, Pratu Dwi Akbar Utomo karena luka tembak pada Sabtu (19/9/2020)," kata Reza dalam keterangan resmi Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Minggu (20/9/2020).

Tidak hanya itu, anggota KKBjuga telah membacok pengemudi ojek bernama Badawi dengan menggunakan parang hingga meninggal di tempat kejadian pada Kamis (17/9/2020) pukul 10.50 WIT.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Cukup Upload Foto Selfie KTP, Isi NIK dan Nomor Kartu Keluarga Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Cepetan Daftar Sekarang

Reza menyayangkan kejadian tersebut, serta berharap kepada seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua untuk bersama-sama membangun Papua dengan penuh Kedamaian untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.

Keberadaan satuan BKO Koramil dan Kodim Persiapan, kata Reza, merupakan suatu upaya dari Pimpinan TNI AD untuk mempersiapkan berdirinya Koramil dan Kodim di tengah keterbatasan jumlah personil di Papua.

Sedangkan tugas pokok dari Koramil dan Kodim tersebut, kata Reza, adalah membantu pemerintah daerah melalui pembinaan teritorial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Sebelumnya diberitakan, anggota KKB menembak dua pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (14/9/2020).

Penembakan dilakukan di waktu berbeda, tetapi di lokasi yang sama. Kedua korban bernama Laode Anas (34) yang terkena tembakan di lengan kanan, dan Fatur Rahman (23) yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dahi dan hidung, serta perut menderita luka tembak.

Baca Juga: Sujud Syukur dan Banjir Air Mata, Inilah Perubahan Besar dalam Vicky Prasetyo Usai Mendekam di Rutan Salemba Selama 2 Bulan

Laode Anas menjadi korban pertama yang diserang KKB sekitar pukul 11.15 WIT.

Saat itu korban yang baru saja mengantar penumpang ke Kampung Titigi berniat kembali ke Sugapa.

Diskominfo Kab. Puncak
Diskominfo Kab. Puncak

Anggota KKB Papua di Kabupaten Puncak Minta Berdamai

Namun, di perjalanan pulang, korban ditembaki KKB. Fatur Rahman menjadi korban kedua yang terjadi sekitar pukul 11.20 WIT.

Fatur juga baru kembali dari Kampung titigi ke Distrik Sugapa dengan membawa penumpang. Di perjalanan korban ditembaki dari ketinggian.

Baca Juga: Dapat Hadiah Hape Kamera Bagus, Ade Londok Siap Jadi Duta Kuliner Jabar, Tapi Ridwan Kamil Beri Syarat Penting Ini

Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman menitipkan pengembalian dana beasiswa aktivis HAM tersebut kepada pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Salah satu anggota tim, Markus Haluk mengatakan, pihaknya sekaligus mengembalikan Bendera Merah Putih, status otonomi khusus yang disimbolkan dengan salinan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim juga mengembalikan dana otsus secara simbolis berupa uang receh sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Mbak You Sudah Ingatkan Adanya Orang Ketiga, Aurel Mendadak Unggah Foto Cemberut Hingga Dibalas Sindiran Atta Halilintar, Putus?

"Kami akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa, bendera, status otsus, dan dana otsus ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dititipkan kepada Pak Mahfud MD," kata Markus yang sekaligus Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Karena beliau sudah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu," ujar Markus.

Awalnya, tim tersebut menyambangi kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan dana beasiswa Veronica Koman.

Diketahui, LPDP menagih uang beasiswa tersebut lantaran Veronica dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

Dana beasiswa tersebut diterima Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.

Markus mengaku pihaknya telah mengirimkan permohonan audiensi singkat dengan LPDP pada Senin (14/9/2020).

Namun, tim belum mendapat respons dari LPDP terkait permohonan itu. Saat menyambangi kantor LPDP pada Rabu (16/9/2020) kemarin, ia mengatakan bahwa kantor tersebut tutup.

Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Berikut Daftar Kejadian Penyerangan Ulama, Ada yang Sampai Meninggal Dunia

Maka dari itu, tim yang diwakili mantan tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni, serta didampingi pengacara HAM Michael Himan, menuju kantor Kemenkeu. Namun, setibanya di kantor Kemenkeu, tim juga mengalami kendala.

"Aparat yang berjaga menolak memfasilitasi kami dengan beralasan bahwa semua staf Kemenkeu sudah pulang," ucap Markus. Maka dari itu, tim akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa ke kantor Kemenko Polhukam.

Facebook/Veronica Koman
Facebook/Veronica Koman

Veronica Koman

Dengan begitu, menurut Markus, dana beasiswa Veronica Koman telah lunas dibayarkan.

Tim tersebut melakukan penggalangan untuk mengumpulkan dana beasiswa yang ditagih sebesar Rp 773,87 juta.

Dana disebutkan berasal dari sumbangan sukarela rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.

Baca Juga: Kasihan Pada Kondisi Veronica Tan, Dahlan Iskan Akhirnya Beri Nasihat Begini Buat Ahok yang Marah-marah Soal Tawaran Peruri

Markus menyebutkan, penggalangan dilakukan secara daring, mendirikan posko, atau penggalangan di jalan.

"Upaya penggalangan dana ini pernah dibubarkan paksa sebanyak dua kali oleh kepolisian yakni di Nabire dan Jayapura," ucapnya.

Secara terpisah, menurut salah satu anggota tim, Ambrosius Mulait, pengumpulan dan pengembalian dana itu dilakukan karena rakyat Papua merasa Veronica Koman telah berjasa dalam mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Papua.

Sebelumnya, dalam penjelasan Veronica, ia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.

Wartakota/istimewa
Wartakota/istimewa

Ejek Pemerintah Indonesia yang Disebut Ingin 'Bungkam' Dirinya, Borok Veronica Koman Malah Dibongkar dengan Gamblang oleh LPDP

Di Indonesia, Veronica kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Kemudian, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.

Baca Juga: Penumpang Commuter Line Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ahli Jelaskan Alasannya

Lalu, Veronica Koman terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.

Setelah itu dia tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.

Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Veronica merasa, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica Koman melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Tergagap Beberkan Statusnya dengan Maia Estianty, Pingkan Mambo Bongkar Alasan Tak Mau Minta Bantuan Istri Irwan Mussry Saat Dikejar Debt Collector

Bantahan LPDP

LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.

LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.

"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.

Baca Juga: Terciduk Simpan Foto-foto Keji di Hape, Ibu Muda Ini Tega Aniaya Anak Sendiri Karena Susah Diajari Belajar Online, Ujungnya Tragis

LPDP lalu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta pada 24 Oktober 2019.

Beberapa bulan setelahnya, Surat Penagihan Pertama dilayangkan ke Veronica.

Menurut LPDP, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020.

Baca Juga: Ahok Mulai Umbar Emosi ke Direksi Pertamina, Mantan Menteri BUMN Ternyata Sudah Ingatkan Posisi Suami Puput Nastiti: Harmonis Kata Kuncinya

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.

Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.

(Kompas.com)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma