Merintih Jadi Korban Keroyok Padahal Jatuh Sendiri, Inilah Motif Prada MI Sebar Kabar Bohong Hingga Sulut Jiwa Korsa Sesama Prajurit TNI

Kamis, 10 September 2020 | 07:10
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.

Fotokita.net -Merintih menjadi korban pengeroyokan padahal jatuh sendiri, inilah motif Prada MI sebarkan kabar bohong hingga menyulut jiwa korsa sesama prajurit TNI.

Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menetapkan salah seorang prajurit TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ingat Daeng Koro? Mantan Kopassus TNI AD Jadi Teroris Usai Dipecat, KSAD Andika Perkasa Diminta Timbang Lagi Keputusannya

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Tragedi Ciracas Kok Terulang Lagi? Jenderal Purnawirawan Malah Beri Jawaban Menohok: TNI Banyak Tantangan, Polri Banyak Tentengan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Menentang Tuntutan KSAD Andika Perkasa, Jenderal Purnawirawan TNI AD Ini Justru Minta Oknum Prajurit yang Serang Polsek Ciracas Hingga Bikin Trauma Warga Tak Dipecat, Begini Alasannya

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung," kata Dodik.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Tuntut Prada MI dan Teman-temannya Tanggung Kerugian, Kini Warga Mulai Berani Lapor: Ponsel Dirampas, Diancam Pakai Pistol

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.

Kompas.tv

Letjen TNI Dodik mengabarkan, Prada MI dan 50 oknum anggot TNI resmi jadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Mereka terprovokasi informasi hoaks. Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.

Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Baca Juga: Akui Sebarkan Kabar Bohong, KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebut Prada MI Juga Lakukan Hal Ini Saat Serang Polsek Ciracas

Seorang prajurit TNI AD, Prada MI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sedikitnya terdapat dua motif di balik penyebaran informasi bohong mengenai kecelakaan tunggal yang dialaminya hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.

"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Tribunnews/Jeprima

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.

Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.

Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.

Baca Juga: Lama Diam Seribu Bahasa, Ustaz Kondang Ini Akhirnya Beberkan Kondisi Minangkabau Sesungguhnya Usai Ucapan Puan Maharani Sakiti Hati Warga Sumbar

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.

Istimewa/Tribunnews.com

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:

Baca Juga: Acak-acak Warung Hingga Bikin Trauma Warga, Panglima TNI Janji Lakukan Hal Ini Usai Tahu Prada MI Sebarkan Kabar Bohong

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.

Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

Baca Juga: TNI Akui Anggotanya Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Ciracas, Saksi Mata Ini Ketakutan Setengah Mati Hingga Pilih Sembunyi di Dalam Gereja

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.

Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma