Fotokita.net -Kabar gembira buat warga golongan ini, pemerintah siap cairkan bantuan Rp 500 ribu, begini syarat dan mekanismenya.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000 di bulan September ini.
Pada Selasa (1/9/2020), Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Hore Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Banyak Masuk ke Rekening BCA, Ini Buktinya
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BPNT.
"Penerimanya 9 juta orang," katanya pada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Lantas bagaimana cara mengecek Anda merupakan penerima BST atau bukan?
Kepala Bagian Disememinasi Data Kemensos Ujang Taofik Hidayat menjelaskan masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Setelah itu masyarakat dapat mengisi nama dan NIK. Di sana akan ada 3 pilihan, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
"Benar. Input NIK," katanya sewaktu dihubungi terpisahKompas.com, Jumat (4/9/2020).
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ujang mengatakan ID DTSK merupakan Nomor Unim ID data terpadu kesejahteraan sosial.
Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
"Bisa juga isi dengan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya lagi.
Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:
1. Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
6. Klik "Cari".
Ujang mengatakan setelah itu akan muncul keterangan nomor ID yang diinput itu ada atau tidak ada di DTKS.
"Selain itu juga bagaimana status BST-nya apakah penerima (BST) atau bukan," kata Ujang.
Jenis BST
Adhy menjelaskan ada 2 jenis BST, yaitu BST reguler dan tambahan. BST reguler diberikan 2 periode, yakni: A
pril-Juni 2020 sebesar Rp 600.000 per bulan
Juli-Desember sebesar Rp 300.000 per bulan
Dia mengatakan BST diberikan untuk 9 juta KPM yang bukan penerima PKH dan program kartu sembako melalui PT POS dan bank.
Lalu, lanjutnya, ada BST tambahan yang hanya sekali transfer. Inilah yang diberikan mulai bulan September ini.
"Besarnya Rp 500.000 tapi diberikan kepada penerima kartu sembako yang bukan penerima PKH," kata dia.
Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BPNT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BPNT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BPNT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat perbulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Baca Juga: Banpres Rp 2,4 Juta Sudah Masuk Tahap 4, Sampai Kapan BLT untuk Warga Golongan Ini Disalurkan?
Syarat penerima BST
Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Inilah Jadwal Paling Lambat Pencairannya
Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Mekanisme pelaksanaan BST
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.
Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST. Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.