Fotokita.net - Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.
Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.
Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?
"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
"Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," tuturnya.
Syarat pencairan
Pada 14 Agustus 2020 lalu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.
SK itu akan diteruskan Direkrorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Selanjutnya, pesantren dan lembaga penerima akan dikirimi surat pemberitahuan.
Pesantren dan lembaga penerima juga akan diberi informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

:quality(100)/photo/2020/08/21/1387541091.jpeg)
suasana pondok pesantren
Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan fotocopy).
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (fotocopy)
3. Membawa NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotocopy)
4. Membawa NPWP lembaga (fotocopy)
5. Membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren
6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ujar Waryono.
Jadwal pencairan
Bantuan operasional tersebut bakal dicairkan Kemenag secara bertahap. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Ali Ramdhani mengatakan, bantuan tahap I akan dicairkan pada pekan ini.
"Jadi untuk penerima bantuan tahap I sudah dapat menerima pekan ini,” kata Ali, Senin (24/8/2020).
Mushola Pesantren Ilmu Giri, Desa Selopaimoro, Kecamatan Imogiri, Bantul. Minggu (1/12/2019)
Dalam laporan kepada Menteri Agama Fachrul Razi, Senin lalu, Ali menyebut bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan memastikan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) terbit hari itu.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Ali juga telah menandatangani penyaluran bantuan kepada bank penyalur.
Ali menjelaskan, pencairan dana bantuan tahap I diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang telah tercantum dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kemenag 12 Agustus 2020 lalu.
Sementara bantuan tahap II saat ini sedang dalam proses validasi. Diharapkan, awal September mendatang SK pencairan bantuan sudah dapat ditandatangani.
"Kami sangat berhati-hati untuk melakukan validasi ini,” ucap Ali.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menyampaikan, bantuan operasional tahap I yang akan cair pekan ini berjumlahRp 930.835.000.000.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi12.508 lembaga.
“Sementara sisanya, akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang.
Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri yang berharap seluruh bantuan dapat segera tersalurkan,” kata dia.
Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren.
Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta per pesantren.
Lalu, 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta per pesantren dan untuk 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta per pesantren.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP ke sejumlah lembaga pendidikan keagamaan Islam, misalnya bantuan yang diberikan ke 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.
Bantuan juga diberikan untuk 112.008 lembaga pendidikan Al Quran (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.
"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
"Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," ucap dia.
Bantuan operasional tersebut bakal dicairkan Kemenag secara bertahap.
Waryono mengatakan, bantuan operasional tahap I yang akan cair pekan ini berjumlahRp 930.835.000.000.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi12.508 lembaga.
“Sementara sisanya, akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang.
Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri yang berharap seluruh bantuan dapat segera tersalurkan,” kata dia.
(Kompas.com)