Perjalanan Darat Cuma 4,5 Jam, Gaji Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Jadi Sorotan Usai Akui Bayar Sendiri Sewa Helikopter

Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:09
Dok. Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja yang cuma butuh 4,5 jam dengan perjalanan darat

Fotokita.net -Koordinator MAKI Bonyamin menyebut perjalanan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri cuma buruh waktu 4,5 jam lewat darat. Tapi, Firli Bahuri justru menyewa helikopter yang dibayarnya dengan uang pribadi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimanturut menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Komjen Firli Bahuri.

MAKI merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Firli Bahui ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin mengaku membawa materi dan bukti yang relevan terkait laporannya tersebut.

Baca Juga: Usai Jokowi, Warga Disebut Mulai Rindu Tentara Presiden Lagi, Alasan Gatot Nurmantyo Terlibat Aktif dalam Deklarasi KAMI?

Hanya saja Boyamin enggan membeberkannya.

Meski demikian, Boyamin memastikan dirinya sudah melakukan reka ulang perjalanan Firli dari Baturajamenuju Palembang.

"Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturajanaik mobil dari Palembang," tutur Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Ketagihan Main Politik, Giring Eks Nidji Ngaku Siap Jadi Capres 2024, Tapi Kenapa Teman Bandnya Malah Bongkar Fakta Lain Sang Vokalis?

Boyamin menyebut, perjalanan yang dia tempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi memakan waktu 4 jam 30 menit.

Menurutnya, jika Firli menggunakan kendaraan pribadi dan tidak menumpangi helikopter, perjalanan yang dilakukan Firli bisa memakan waktu 3 jam.

"Perjalanan saya hanya membutuhkan waktu 4,5 jam, dan waktu itu sempat sarapan, jadi sebenarnya kalau pakai kendaraan, apalagi pak Firli pakai voorijder (pengawalan), saya yakin 3 jam sampai, karena jalanannya bagus," kata Boyamin.

Atas dasar tersebut, menurut Boyamin tak ada relevansinya antara menumpangi helikopter demi efisiensi waktu.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Disabet Sarung Buat Shalat Subuh, Tapi Anak Jokowi Malah Ngamuk Saat Warganet Lempar Pertanyaan Begini: Bapak Seneng Gak Sih Punya Anak Kaesang?

Boyamin menyatakan sejatinya Firli telah melanggar etik sebagai pimpinan KPK dengan bergaya hidup mewah.

"Dulu memang 5 tahun lalu jalan rusak, dan banyak kendaraan batubara, sekarang ada jalan pintas. Sehingga relevansi naik helikooter demi efisiensi (waktu) itu jadi kayanya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," kata Boyamin.

TRIBUNNEWS - IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS - IRWAN RISMAWAN

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kiri)

Firli Bahuri Belum Mau Komentar

Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahurisudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.

Tiba sekira pukul 09.25 WIB, diketahui Komisaris Jenderal Polisi itu akan disidang Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dikawal sejumlah ajudan pribadinya,Firli Bahuribelum mau berkomentar terkait persidangan yang bakal dijalaninya.

"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik. Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ucap Firli Bahurisingkat sebelum memasukki Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Terbaring Lemah di Atas Ranjang Rumah Sakit, Cara Ustaz Yusuf Mansur Balas Komentar Tak Pantas Jadi Sorotan, Namanya Mendadak Trending di Twitter

Firli Bahuri bakalan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal PolisiFirliBahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Baca Juga: Jadi Partai Penguasa PDI-P Galau Hadapi Pilkada Surabaya, Anak Sulung Risma Malah Sebut Nama Ini yang Cocok Gantikan Ibunya

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari

"Dengan terperiksa FB (FirliBahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.

Ia pun membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Jakarta Terapkan Denda Progresif Buat Warga, Foto-foto Menteri Jokowi Tanpa Masker Jadi Sorotan, Gatot Nurmantyo Khawatir Hal Ini Terbukti: Tajam di Bawah Tumpul ke Atas

Hal itu disampaikan Firli menanggapi sidang etik yang akan dilakoninya atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.

Lantas, berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK? Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

Baca Juga: Lagi, Setelah Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bupati Padang Pariaman Positif Corona: Keduanya Pernah Pergi Ke Kota Ini

Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.

Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Baca Juga: Sempat Berlibur Bareng, Satu Keluarga Dihabisi dengan Sadis Hingga Dimakamkan Satu Liang, Begini Pemintaan Kerabat Dekat Korban

Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.

Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500, termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Baca Juga: Teman Baik Korban Sejak SD, Begini Sepak Terjang Pelaku Pembunuhan Keji Satu Keluarga di Sukoharjo

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma