Bak Hilang Ditelan Bumi Selama Berbulan-bulan, Ternyata KPK Justru Sukses Tangkap Salah Satu Buronan Kasus Suap yang Paling Dicari Ini Saat Bersembunyi Bareng Cucunya di Kawasan Elit Jakarta

Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01
Warta Kota/Henry Lopulalan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Fotokita.net - Proses perburuanmantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyonosendiri berjalan paralel dengan upaya pemeriksaan sejumlah saksi.

Nurhadi dikabarkan sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK.

"Kami, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," ucapnya pada 5 Mei 2020.

Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA dan menantunya pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Geram Gegara Merasa Diboikot Mobil PCR Kiriman Doni Monardo, Risma Akhirnya Pamitan Kepada Warga Surabaya Sekaligus Minta Mereka Terus Lakukan Hal Ini

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sudah Datang Jauh-jauh ke Bali Bareng Suami Mayangsari, Ayah Mertua Syahrini Malah Ditunjuk-tunjuk Jenderal yang Sangat Loyal Pada Soeharto: 'Orang yang Lari, Ya Dia Ini!'

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Dalam kasus tersebut, petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Jadi Pengatur Bisnis Keluarga Cendana Sejak Masa Orde Baru, Ayah Mertua Syahrini Buktikan Ucapan Jenderal yang Setia Pada Soeharto Itu Salah: 'Orang-orang Semua Lari, Saya Tidak'

Mereka dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang senilai Rp 877 juta.

Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy.

Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).

Kedunya sebelumnya telah dinyatakan buron sejak Februari 2020. Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Baca Juga: Dulu Kondang dan Dipuja Banyak Perempuan, Begini Kondisi Artis yang Ditangkap Polisi Tinggal di Rumah Berdinding Kayu Bekas Kapal dan Roda Bajak Sawah

Tribunnews
Tribunnews

Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumah kawasan Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, pada 16 Desember 2019.

Baca Juga: Waktu Kecil Biasa Main Belut di Sawah Berlumpur, Ternyata Soeharto Punya Firasat Soal Nasib Bangsa yang Ditujukan Pada Kondisi Indonesia Saat Ini: 'Sejak Tahun 1995 Bapak Sudah Mengingatkan'

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.

Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.

Baca Juga: Enggak Cuma Guru Besar UI yang Terkekeh, Mantan Jubir SBY Ikut Tertawa Soal Tindakan Jokowi Tinjau New Normal ke Mal: 'Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?'

Tribunnews

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Baca Juga: Dikenal Misterius dan Berwajah Dingin, Mantan Jenderal Kesayangan Soeharto Banting Baret Merah Kopassus di Depan Komandannya. Begini Kesaksiannya

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi cs. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.

KOMPAS/SHARON PATRICIA

Gedung Merah Putih KPK yang masih diselimuti kain hitam sebagai tanda penolakan terhadap pelemahan KPK.

Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.

Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi. Mulai dari menetapkan Nurhadi cs sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.

"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.

Baca Juga: Bilang Kapok Jadi Presiden, Soeharto Ternyata Pernah Ramalkan Kondisi Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Bila Hal Ini Dijalankan: Pesan Itu Seperti Terbukti

Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.

"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi cs telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020.

Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.

Baca Juga: Tuding WHO Sebagai Boneka China, Donald Trump Akhirnya Hentikan Sokongan Dana, Lantas Mengapa Bos Badan Kesehatan Itu Malah Pamer Senyum Bareng Presiden China?

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron.

Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Biarpun Kapal Canggih Tiongkok Kerap Menerobos Wilayah Indonesia, Rupanya TNI AL Punya Resep Rahasia untuk Memukul Mundur Armada Negeri Panda Itu di Laut China Selatan. Begini Bocorannya

Nawawi mengaku belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Namun, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya