Siap-siap STNK Resmi Berubah Bentuk, Dari Kertas yang Terkesan Murahan Jadi Kartu Mewah nan Elegan. Nantinya, Juga Berfungsi Begini...

Jumat, 01 November 2019 | 17:35
octa saputra/Otofemale.id

Bentuk fisik STNK saat ini dan rencananya akan diganti.

Fotokita.net - Pihak Kepolisian RI terus melakukan pembenahan dalam hal pelayanan publik. Tentu saja, perubahan itu dalam konteks positif untuk memperbaiki kinerja dan citra. Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.

Lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri tak berhenti mengadakan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik. Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Baca Juga: Wawancara Pihak Keluarga dalam Uji Kapolri Baru, Sepak Terjang Kedua Putra Jenderal Polisi Ini Bikin Pimpinan DPR Makin Jatuh Hati Padanya

istimewa via Kompas.com

Dari kertas, STNK rencananya berubah jadi kartu.

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi oleh Komisi III DPR Sebagai Kapolri, Sosok Jenderal Polisi Ini Rupanya Pernah Bikin Warganet Berdebat Sengit Gara-gara Aksinya Jadi Viral

“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra. Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Wisnu/GridOto.com

Ilustrasi STNK motor

Bisa jadi alat pembayaran

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Baca Juga: Berkomitmen Perangi Hoaks, Lantas Kenapa Facebook Masih Sering Tolak Permintaan Polisi untuk Buka Data Penyebar Hoaks?

Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Kompas.com/Rima Wahyuningrum

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Blokir STNK

Selain itu, ke depannya pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

Baca Juga: Sempat Tersiar Kabar Soal Putranya, Wajar Saja Jenderal Polisi Ini Jadi Pilihan Tunggal Jokowi Sebagai Kapolri. Apa Alasannya?

Kompas.com

Rencana desain e-STNK.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

Baca Juga: Teringat Cerita Kelam Sebelum Nikahi Nagita Slavina, Raffi Ahmad Bongkar Sosok Jenderal Polisi yang Jadi Penyelamatnya Saat Terjerat Kasus Narkoba

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin. Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan. (Dio Dananjaya/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya