Dalam Sidang Perdana Terkuak 3 Polisi Lepaskan Tembakan Saat Demo yang Renggut Nyawa Mahasiswa Kendari. Hukuman Apa yang Telah Menanti?

Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:41
Tribunnews/Jeprima

Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berkumpul di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (26/6/2019) malam untuk menyampaikan rasa duka akan Randy, mahasiwa yang tewas ditembak di Kendari.

Fotokita.net - Kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). Fakta itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Kamis.

Baca Juga: Terungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Polisi yang Amankan Demo Mahasiswa di Kendari

Riza Salman via BBC Indonesia
Riza Salman via BBC Indonesia

Kelima polisi bintara yang menjalani sidang disiplin berinisial GM, MI, MA, H dan E.

Namun, untuk mengetahui kepemilikan proyektil, maka tim investigasi dari Bareskrim Mabes masih melakukan penyelidikan. Diketahui hasil uji balistik yang sedang dilakukan di antara dua negara yakni Belanda atau Australia.

"Dari Reskrim melakukan penyidikan, berdasarkan analisa ilmiah sesuai fakta scientific crime investigation. Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," ujar dia.

Hasil pemantauan Hendro, para terperiksa tidak ikut apel jelang pengamanan unjuk rasa sehingga melakukan tindakan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP), yaitu membawa senjata api.

"Mereka kan tidak ikut apel, tapi habis melakukan tugas langsung bergabung dengan teman-temannya di DPRD Sultra," ucap Hendro.

Baca Juga: Tabur Bunga di Atas Seragam Sekolah, Begini Foto Aksi Emak-emak Demo di Depan Markas Besar Polisi. Apa yang Mereka Tuntut?

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI

Putri, wanita hamil yang terkena peluru nyasar saat dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

Menurutnya, Polri telah menyiapkan sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Saat ini tentunya ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada mereka, bisa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 20 hari," kata Hendro.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Ari Koerniawan menjelaskan, sidang disiplin berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima saksi dari internal kepolisian. Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena dari pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.

"Saksi eksternal sampai sekarang ini dari pihak mahasiswa. Kemarin kita minta tidak ada yang mau hadiri. Tapi kalau misalnya mau menjadi saksi silahkan saja," ujar Agoeng.

Baca Juga: Demo Ricuh di DPR Renggut Nyawa 3 Anak Muda Ini, Benarkah Polisi Jadi Penyebab Kematiannya? Jawaban Itu Masih Tertutupi Misteri Hingga Kini

Ia menambahkan, lima polisi menjalani sidang disiplin yang berkaitan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI

Kakak korban tewas mahasiswa UHO Kendari menangis histeris mengetahui adiknya sudah meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK

"Hari ini lima, satunya besok karena beda atasan berhak menghukum (ankum) nya. Lima anggota ini sudah dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma). DK Ankumnya di Biro Ops. Kasusnya sama, hanya persidangan dari atasannya berbeda," ujar dia. Sidang hari ini merupakan sidang perdana.

Sidang akan dilakukan lebih dari satu kali atau tergantung perkembangan di dalam persidangan.

Baca Juga: Derita Pilu Ibunda Korban Ricuh Demo DPR yang Meninggal Dunia Usai Koma 15 Hari. Foto Ratapannya di Pusara Sang Anak Bikin Trenyuh

Kolase gridhype.id
Kolase gridhype.id

7 Fakta Aksi Demo di Sejumlah Wilayah Indonesia: Ibu Hamil 6 Bulan Kena Tembak di Kendari Hingga Demo Ricuh di Bandung

"Berapa kali nanti tergantung di persidangan tersebut. Apakah nanti berkembang, atau dirasa pimpinan tidak cukup, dua sampai tiga kali bisa," ujar Agoeng.

Saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal. Salah satunya tewas diterjang peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru. (Kiki Andi Pati/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya