Follow Us

Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Turun Tangan, Jabatan Iptu Umbaran Intel Nyamar Jadi Wartawan Diselidiki, Foto Wajahnya Bikin PWI Ambil Tindakan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 15 Desember 2022 | 21:31
Anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai turun tangan. Jabatan Iptu Umbaran intel nyamar jadi wartawan diselidiki.
Istimewa

Anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai turun tangan. Jabatan Iptu Umbaran intel nyamar jadi wartawan diselidiki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jawa Tengah wilayah Pati. Namun, Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.

"Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal. Menurut dia, pada bulan Januari 2021 penugasan Iptu Umbaran sebagai intel tersebut selesai, kemudian menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel Polres Blora, selanjutnya sebagai Wakapolsek Blora. Pada tanggal 12 Desember 2022, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan

Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan Iptu Umbaran Wibowo tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kradenan. Penegasan ini disampaikan Polda Jateng menanggapi isu Iptu Umbaran dicopot lantaran penyamarannya dikenali.

"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek, tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan," tegas Kombes Iqbal Alqudussy.

Dalam data Dewan Pers, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah, bahkan pernah mengikuti uji kompetensi pada tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo yang selama 14 tahun menjadi wartawan kontributor TVRI. Iptu Umbaran diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik.

"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen. "Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah. Namun yang dipermasalahkan adalah keanggotaan Iptu Umbaran di PWI.

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi PWI," tuturnya.

Baca Juga: Kadung Bikin Kapolsek Tambusai Utara Dicopot, Foto Ibu Muda di Riau Jadi Sorotan, Ngaku Kasusnya Cuma Rekayasa Suami

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular