Follow Us

Letda Kowad Ikut Terancam Bui Karena Ulah Mayor Bagas, Foto Wajah Selingkuhan Perwira Paspampres Sampai Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 11 Desember 2022 | 08:19
Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.
Istimewa

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Nama Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman sendiri tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Pelantikan perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.
Ist

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999. Artinya Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman saat ini masih berusia 23 tahun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Mabes TNI, Letda Kowad melakukan hubungan intim dengan Mayor Bagas atas dasar suka sama suka. Keduanya dinilai bisa terjerat pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Jika suka sama suka itu artinya perzinahan hubungan seksual seperti suami istri antara laki-laki dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, ya zina. Itu keduanya bisa dihukum penjara," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Diketahui, oknum paspampres tersebut sudah berkeluarga, sementara prajurit wanita Kostrad, belum berkeluarga. Keduanya bisa dijerat Pasal 411 KUHP. Berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Fickar menyebut keduanya juga bisa terkena hukuman maksimal. Hukuman tersebut yakni dipecat.

"Bisa dihukum maksimal pecat, bahkan bisa diteruskan pidana zina yang hukumannya penjara," jelas Fickar. "Ya (terancam 1 tahun penjara)," lanjutnya.

Baca Juga: Foto Sosok Mayor Bagas Perwira Paspampres Kadung Dihujat, Cinta Terlarangnya dengan Letda Kowad Berujung Begini

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.
Ist

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest