"Terdapat rekannya (Robert) yang bersedia memberikan pinjaman yaitu Saudara David Koh dari Pacific Blue International Limited," bunyi surat Bareskrim tersebut seperti dalam pemberitaan pada Jumat (16/1/2015).
Tak hanya menghubungkan, Robert juga bersedia memberikan jaminan dan bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana (Letter of Guarantee).
Ketika itu, Komjen Budi Gunawan mengatakan, traksasi keuangan mencurigakan yang diendus PPATK dan berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah transaksi milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama.
Karena itu di hadapan Komisi III DPR RI, Budi Gunawan mengatakan bahwa semua transaksi itu tidak ada yang melanggar hukum. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Mabes Polri juga sudah menyatakan tak ada yang janggal dalam transaksi tersebut. "Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Menurut Budi Gunawan, transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening pribadinya terkait dengan bisnis anaknya, Muhammad Herviano Widyatama (kini 29 tahun). Traksaksi itu terjadi pada 6 Juli 2005 saat Herviano berusia 19 tahun, karena Herviano mendapat pinjaman sebesar Rp 57 miliar.

Robert Bonosusatya yang kenal lama Brigjen Hendra ternyata pernah bantu bisnis anak kepala BIN. Foto sang pengusaha beredar.
(*)