Selanjutnya, ada pula Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi), Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan).
Lantas, Huda mengungkapkan bahwa Fahmi sejatinya sejak awal menginformasikan permintaan FS itu ke para Penasihat Ahli Kapolri yang lain. Maksud pemberitahuan itu adalah sebagai masukan agar bisa dinilai oleh yang lain.
Tetapi, belakangan justru muncul kabar keterlibatan Fahmi di sejumlah media. Hal itu membuat Ketua Penasihat Ahli Kapolri Sisno Adiwinoto berpikir bahwa berita itu hoax.
"Pak Sisno ketua kami masih berpikir positif bahwa itu hoax sehingga minta dia (Fahmi) menggunakan hak jawab. Tapi dia tidak respons sampai akhirnya dia mengaku seperti yang dikatakan tadi, dia hanya menyusun draf rilis," kata Huda.
Karena dianggap tidak menjalankan tupoksinya, Fahmi diminta mengundurkan diri oleh para Penasihat Ahli Kapolri yang lain. Alasan para Penasihat Ahli Kapolri, membantu FS menyusun draf rilis itu tidak ada hubungannya dengan tugas Fahmi sebagai Penasihat Ahli Kapolri.
Huda menjelaskan, mekanisme kerja Penasihat Ahli Kapolri adalah menangkap isu dari masyarakat yang semestinya diperhatikan oleh polri. Selanjutnya, masalah yang ada di masyarakat itu disusun dan dibahas serta memberikan saran untuk disampaikan kepada Kapolri.
(*)